HEADLINE

Youtuber Jems Bore Diduga Lecehkan Pengacara Kondang Herry FF Battileo, SH.,MH.

 

KUPANG ;Jejakhukumindonesia.com,Diduga oknum bernama Jems Bore salah satu youtuber di Kota Kupang telah melakukan pelecehan terhadap profesi Advokat papan atas NTT, Herry FF Battileo, SH.,MH., melalui sebuah unggahan dalam konten videonya di Chanel youtube Podjems, Pada Selasa, (28 Juni 2022), Siang.


Dalam unggahannya tersebut, Jems Bore menayangkan papan plang nama bertuliskan Herry FF Battileo dan rekan yang dirobohkan warga di Stadion Merdeka, Kota Kupang.


Dirinya juga mewawancarai salah satu warga bersama salah seorang Kepala Unit PD Pasar layaknya reporter televisi maupun seorang jurnalis yang sementara melakukan tugas peliputan media massa.


Menanggapi postingan masyarakat (Youtuber Jems Bore) itu, Pengacara Kondang Herry Battileo, meminta Jems Bore agar segera menghapus konten tersebut,


Sebab Herry (Sapaan akrabnya) menilai bahwa isi dari konten tersebut telah melecehkan dirinya sebagai seorang Advokat,


"Terkait penayangan konten video dimana menyatakan masyarakat turunkan papan nama saya yang dibuat oleh si pembuat video  tersebut di Stadion Merdeka, saya ingatkan bahwa saya bukan lagi Kuasa Hukum dari Keluarga Koroh! Dan nama saya atau papan saya disyuting secara jelas itu sama saja telah melecehkan nama baik saya! Karena setahu saya papan saya sudah ditutupi dengan salah satu Advokat dengan inisial RT & Rekan, itu yang harusnya dia syuting bukan papan nama saya!," Ungkap Herry Battileo kepada wartawan, Pada Jumat, (1 Juli 2022)


Masih menurut Herry bahwa pelaku pembuat konten tersebut telah dengan sengaja merusak kredibilitasnya sebagai seorang pengacara dengan menyebarkan konten yang membentuk opini publik bahwa masyarakat menurunkan papan namanya secara paksa padahal dirinya sudah tidak menjadi pengacara keluarga Koroh,


"Ini merusak kredibilitas saya dan bagi saya kalau saya masih menjadi kuasa hukum dan siapapun yang menurunkan papan nama saya maka saya akan pidanakan! Bagi youtuber yang menayangkan papan nama saya dengan jelas, saya peringatkan agar segera mencabut video tersebut dalam waktu 3x24 jam! Sebab sejak beberapa bulan yang lalu saya sudah tidak menjadi kuasa hukum dari keluarga koroh!" Tegas Ketua DPW MOI Provinsi NTT tersebut.


Sementara itu Andre Lado, SH., selaku salah satu pengamat media dari DPW MOI Provinsi NTT ketika dimintai komentarnya menjelaskan bahwa,


"Konten pada youtube yang ditayangkan oleh seorang youtubers itu bukan bagian dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers, secara kumulatif. Sehingga bila tidak termasuk dalam sebuah produk jurnalistik, selain pembuat konten maka narasumber juga bisa dipidanakan jika ada unsur pidana yang sudah terpenuhi dalam konten tersebut." Beber Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT ini.


Selain itu menurut pria pemilik 68 media online tersebut bahwa tugas pers jelas yakni memberikan informasi publik karena sudah diatur dalam undang-undang,


"Pers dalam melaksanakan kegiatannya mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 18 ayat (1), karena pers juga memiliki kewajiban mematuhi Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (2)," Ujarnya


"Menjadi pers itu tidak sembarangan, sehingga terdapat perbedaan peran di antara pers dan konten kreator di media sosial. Perbedaan tersebut tercantum pada Pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999." Pungkas Andre. (*Tim)

Baca juga