BPD PHRI PROVINSI NTT MENYAMPAIKAN PENYESUAIAN HARGA TIKET TNK PER I AGUSTUS 2022

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Salam Sejahtera untuk kita semua, Ketua BPD PHRI Provinsi NTT dengan ini menyampaikan beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada Masyarakat terkait dengan tarif masuk Taman Nasional Komodo TNK untuk itu kami dari BPD PHRI PROVINSI NTT menyampaikan beberapa poin poin yang perlu di perhatikan oleh masyarakat lokal maupun mancanegara. 


"pertama, Mengikuti progress penyesuaian Harga Tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3.750.000 per orang pertahun yang telah secara Resmi diputuskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTT per tanggal 1 Agustus 2022.


"kedua, Mengucapkan Terima Kasih dan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Provinsi NTT, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT dan semua pihak terkait, atas kondisi di Manggarai Barat / Labuan Bajo dan sekitar yang sudah dalam kondisi kembali Kondusif, Aman dan ,

Damai , serta berhasil merangkul 19 Asosiasi Pariwisata yang ada di Manggarai Barat / Labuan Bajo dan sekitarnya sehingga Hotel, Restauran dan semua unsur pariwisata di Manggarai Barat / Labuan Bajo bisa kembali beroperasi seperti biasa.


dan yang ketiga,Menghimbau seluruh anggota BPD PHRI Provinsi NTT yang ada di Manggarai Barat /Labuan Bajo dan sekitarnya agar lebih bersemangat dalam menjaga kondisi Pariwisata di Labuan Bajo dan sekitarnya agar bisa melayani tamu - tamu yang sedang dan akan datang di Labuan Bajo dengan sebaik - baiknya.


“Tentunya kami berharap semuanya kembali normal, semua pihak yang terkait mereka 

memberikan pelayanan yang terbaik kepada tamu – tamu untuk tetap datang ke Labuan Bajo agar Labuan Bajo tetap bisa menjadi Super prioritas Tourism yang  kita banggakan bersama”. Demikian kata ketua BPD PHRI PROVINSI NTT Juvenile Jodjana atau yang akrab dipanggil Juvi.(wydy)



Baca juga