HEADLINE

Diduga Ada Oknum Pejabat di Pemkab Nagekeo Lakukan Pungli dari Penambang Liar

Mbay;Jejakhukumindonesia.com,Diduga ada Pungutan Liar alias Pungli yang dilakukan oleh Oknum Pejabat bersama bawahannya di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Nagekeo. Oknum Pejabat tersebut menarik pajak galian C dari lokasi tambang/quary tak berizin alias tak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP) di wilayah Kabupaten Nagekeo. Padahal pungli berkedok pajak galian C tersebut tidak boleh dilakukan pada tambang liar/ilegal/tak memiliki IUP-OP.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini di Mbay, diduga ada oknum pejabat daerah di lingkup Pemkab Nagekeo yang selama ini melakukan pungli dari para penambang liar/ilegal/tak memiliki IUP-OP. “Selama ini ada pungutan pajak oleh oknum di BKD Nagekeo. Para penambang merasa ‘besar kepala’ karena mereka secara rutin menyetor pajak galian C. Ini namanya pungli karena sesuai aturan dilarang. Pajak galian C hanya boleh dipungut dari tambang yang memiliki IUP-OP,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.


Menurutnya, dalam pos pendapatan daerah tidak ada nomenklatur untuk menampung pajak/retribusi dari tambang liar. “Tambang liar itu dilarang sehingga tidak ada nomenklaturnya dalam pos pendapatan daerah. Kalau ada pungutan dari tambang liar, itu disetor kemana?” tandas sumber yang tahu benar tentang pos-pos pendapatan daerah.


Namun ironisnya, kata sumber yang layak dipercaya tersebut, BKD Kabupaten Nagekeo tetap menarik pajak dari quari tambang liar/ilegal/tak miliki IUP-OP. “Ini bertentangan dengan Surat Edaran Bupati dan Undang-Undang Minerba. Tapi faktanya ada pungutan,” tegasnya.


Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo, Mersi Bey yang berhasil dikonfirmasi oleh tim media ini melalui sambungan telepon salulernya mengakui adanya pungutan pajak galian C dari para penambang liar/ilegal/tak memiliki IUP-OP. Menurutnya, pungutan pajak galian C dari para penambang liar/ilegal/tak memiliki IUP-OP itu sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. 


Menurut Mersi, meskipun tidak ada izin tetapi Badan Pendapatan Nagekeo memiliki kewenangan untuk menarik pajak. “Pokoknya kita pungut dan disetor ke kas daerah pak, dan untuk detailnya silahkan bertemu dengan pak Kepala Badan pak,“ ujarnya saat dikonfirmasi.


Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Nagekeo, Beda Venarabilis Bela, SE,M.Si yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini membantah adanya pungutan retribusi/pajak galian C dari penambang liar/ilegal/tak miliki IUP-OP tersebut. Menurutnya, sebagai Kepala BKD Nagekeo, pihaknya tidak pernah menginstruksikan untuk memungut pajak yang tidak memiliki dasar hukumnya. 


Bela menjelaskan, saat rapat koordinasi lingkup SKPD Kabupaten Nagekeo, dirinya telah memaparkan pos-pos dan bukti-bukti pungutan.


 “Saya tidak akan gegabah apalagi memungut reterbusi galin C dari Quari yang  tidak berizin,” tandasnya.


Bela mengaku terkejut setelah mengetahui jika selama ini Kabid penagihan, Mersy Bey dan stafnya telah memungut reterbusi/pajak galian C dari Quari yang tidak  memiliki IUP-OP.


 Menurutnya, apa yang dilakukan oleh stafnya tersebut adalah  tindakan yang sangat keliru sehingga dirinya  minta kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan hasil pungutan dari quari yang tidak berizin itu.  


“Dari awal saya sudah melarang staf saya untuk tidak boleh pungut dari yang quari yang tidak berizin. Kalau dia pungut itu, tidak mungkin disetor ke PAD pak. Mungkin dia setor ke lain pak karena ibu Mersy itu juru pungutnya. Kalau memungut dari Quari yang tidak berizin maka itu tindakan yang sudah salah dan harus kembalikan uang hasil pungutanya itu,“ tegasnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, tambang galian C di Kabupaten Nagekeo propinsi NTT  telah lama meresahkan warga terutama lokasi penambangan di sekitar Bendung Sutami Mbay. Investigasi yang dilakukan Tim Media ini mengidentifikasi adanya 10 tambang liar/ilegal/tak memiliki IUP-OP. 


Ketua Walhi NTT, Umbu Wulang menilai aktivitas tambang ilegal tersebut merusak lingkungan. Aktivitas tambang liar tersebut dinilai merusak lingkungan DAS Aesesa dan berdampak pada kualitas air pada saluran irigasi persawahaan dan Bendung Sutami. Inspektur Tambang bersama tim gabungan (Polda NTT dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 2 (BWS-NT 2) telah melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Nagekeo. 


Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do sendiri telah melarang, mengehentikan dan menutup semua tambang liar karena merusak lingkungan dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.  Larangan/penghentian/penutupan tambang liar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nagekeo Nomor : 500/EK.NGK/153/07/2022, tanggal 28 Juli 2022 Tentang Larangan atau pengambilan material batu dan pasir tanpa izin. (jh/tim)

Baca juga