- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Korban Pelecehan Seksual di BTN Kolhua Jalani Pemeriksaan Piskologi di Polda NTT
Widyawati Singgih, SH, M.Hum., Kuasa Hukum |
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,NND (23) Korban dugaan pelecehan seksual di perumahaan BTN Kolhua pada, Sabtu 16 Juli 2022 lalu menjalani tes psikologi di Biro SDM Bagian Piskologi Polda NTT, pada Selasa 16 Agustus 2022 pukul 11.30 Wita.
Korban didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Widyawati Singgih, SH, M.Hum., dan penyidik Polsek Maulafa Polres Kupang Kota.
Menurut Kuasa Hukum korban Widyawati menjelaskan, korban jangan merasa bahwa kejadian ini adalah semata-mata kesalahan korban tapi kejadian itu merupakan akibat dari perbuatan pelaku dimana NND adalah korban.
"Korban harus berani mengungkap kebenaran atas peristiwa yang dialaminya, agar pelaku diberi efek jera sehingga tidak lagi timbul kasus yang sama pada korban yang lainnya , " ucap Widyawati.
Widyawati berharap pelaku berani menanggung perbuatannya dan jangan berlindung di media sosial dengan argumen-argumen soalah-olah keterangan korban dan saksi tidak benar.
"Kalau sudah berbuat harus berani bertanggungjawab dong jangan berani beraksi di media sosial dengan menggunakan akun palsu, " beber Widyawati.
Pada kesempatan ini kuasa hukum korban, Widyawati Singgih mengucapkan terimakasih atas kinerja Polsek Maulafa dan dan Tim Piskologi Biro SDM Polda NTT dengan konsolernya (Psikolog) yang dapat mengembalikan rasa percaya diri korban dan mengatasi rasa trauma yang dialami korban.
" Terima kasih atas SPDP yang dikeluarkan oleh Polsek Maulafa kepada Kejaksaan Negeri Kota kupang, hal ini menunjukan keseriusan penyidik dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini, " ucap Widyawati Singgih. (*Tim)