HEADLINE

Kuasa Hukum NND Bicara Soal Pelaku Penyebaran Video dan Foto Korban di Medsos

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com. Kasus pelecehan seksual di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Pada  Sabtu, 26 Juli 2022 lalu, kini statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 


Hal itu diungkapkan Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga, via WhatApp, Kamis 8 Agustus 2022 ketika dikonfirmasi wartawan soal perkembangan penanganan kasus tersebut. 


Terkait akan hal itu, kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT,  Widyawati Singgih, SH., Mhum., mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Maulafa yang menangani. Perkara tersebut. 


"Sebelumnya saya berikan apresiasi terhadap kinerja pak Kapolsek Maulafa dan penyidik yang menangani perkara tersebut. Saya berharap agar kasus ini segera diungkap karena kasus ini telah menjadi sorotan publik, " ungkap Widyawati kepada sejumlah media, Jumat, (05/08).


Menurutnya, akun-akun tertentu di media sosial menampilkan foto serta nama korban, bahkan video klien kami diambil tanpa ijinnya, lalu disebarluaskan di media sosial  dengan narasi-narasi yang mengiring opini publik  seolah-olah yang dilakukan dalam vidoe tersebut merupakan hal negatif. 


"Dari keterangan saksi-saksi kami itu mengatakan bahwa pada malam kejadian hanya ada pelaku YGF sendiri yang merekam di tempat pesta." Bebernya


Untuk itu kata Widyawati Singgih, foto dan vidoe klien kami yang tersebar luas di media sosial yang  mengarah ke arah tindak pidana akan kami tindak lanjuti. (*Tim)

Baca juga