HEADLINE

Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia Sepakat Dengan TNI AD Relokasi 15 Rumah Bagi Anggota Denpom IX/I Kupang

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Ahli waris Thomas Pattiwaelapia pada Rabu 14 September 2022 menyatakan sangup untuk merelokasi 15 rumah bagi anggota Denpom IX/I Kupang


Kesanggupan ini berdasarkan sengketa kepemilikan tanah antara Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia dan pihak TNI/AD telah berakhir melalui Putusan Mahkamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali, Nomor 700 PK/Pdt/2017, Tertanggal 16 Januari 2018.


Dalam amar putusannya Mahkamah Agung RI memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali (PK) Pemerintah RI, cq Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, cq Panglima TNI, cq Kepala Staf TNI-AD, cq Pangdam IX Udayana, cq Danrem 161/Wirasakti Kupang, cq Danden Zibang IX/1 Kupang, cq Dandenpom IX/1 Kupang.


Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Demikian bunyi amar putusan tersebut.


Pernyataan  sanggup untuk merelokasi 15 bangunan rumah bagi anggota Denpom IX/I Kupang ini disampaikan Alfred Pattiwaelapia, SH., selaku kuasa insidentil keluarga dari Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia,


"Berdasarkan pemberitaan media massa tanggal 26 Agustus 2022, saya mewakili keluarga ahli waris menegaskan bahwa telah ada kesepakatan dengan seluruh keluarga ahli waris untuk merelokasi 15 anggota Denpom X/I Kupang secara sukarela dan iklas,"Tutur Alfred kepada awak media di kantor LBH Surya NTT


Sementara itu kuasa hukum keluarga Pattiwaelapia, Herry F.F Battileo SH.,MH saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa tanah Denpom X/I Kupang tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT) milik ahli waris keluarga Pattiwaelapia.


"Untuk para ahli waris mereka sudah bersepakat dan membuat surat pernyataan untuk membangun 15 rumah untuk merelokasi anggota yang masih ada ditempat teresebut. Saya mewakili keluarga mengikuti saja prosedur yang ada dan  dilakukan oleh TNI/AD,"Jelas Herry


Menurut advokat kondang ini bahwa keluarga ahli waris melihat bagian dari negara itu masih menempati tempat tersebut sebanyak 15 orang.


Sehingga untuk dilakukan eksekusi mereka dikemanakan untuk itu terjadilah kesepakatan dari ahli waris keluarga untuk membangun 15 rumah diatas tanah TNI AD yang telah disiapkan Korem 161/WS Kupang


Terkait waktu pelaksanaan relokasi tersebut, Herry menjelaskan bahwa sambil menunggu prosedur yang dilakukan oleh TNI AD 


"Kami ikuti saja dan sambil menunggu tanah yang ditunjuk oleh Korem 161/WS Kupang untuk bisa mulai membangun,"Tutup Ketua DPW Media Online Indonesia Provinsi NTT.(*Tim)

Baca juga