HEADLINE

KAPOLRESTA KUPANG TURUN LANGSUNG KE LOKASI OPERASI LALULINTAS DI JALUR PETUK

Kupang,Jejakhukumindonesia.com,Sosok Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto tak punya tampang garang. Namun, dirinya sangat tegas dalam penegakan aturan, khususnya di wilayah hukum Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Sejak dipercaya memegang jabatan Kapolres Kupang Kota, fokus utama dari mantan Kabid Humas Polda NTT ini adalah penertiban di jalan raya. Kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK serta helm wajib dimiliki pengendara sepeda motor. Penggunaan knalpot racing pun tidak di perbolehkan.


Hal ini dilakukan Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto pada saat proses penertiban di jalur Petuk, Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT.


"Jadi, dipersimpangan-persimpangan kita jaga supaya jangan terjadi kecelakaan. Pada saat Kita pengaturan, keamanan di titik-titik rawan kecelakaan ini, kita temukan pelanggaran-pelanggaran yang nampak oleh mata. Seperti tidak menggunakan helm, kemudian menggunakan knalpot standar ataupun racing, yah kita amankan" Ungkapnya pada rabu,31/8/22)


Tak kenal lelah, baik siang, malam bahkan hingga dinihari, Kombes Krisna, begitu sapaan akrabnya mengerahkan anggotanya untuk melakukan penertiban hampir pada semua titik di Kota Kupang. Dia pun tak segan menindak siapapun yang melanggar tanpa pandang bulu

Dalam setiap operasi penertiban, Kombes Krisna ikut terjun langsung ke lapangan bersama anggotanya. Bahkan dirinya masih sigap dan ikut andil menahan serta memeriksa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan. Sampai-sampai, tak ada perbedaan dirinya bersama anggota yang sedang menjalankan tugas.


"kegiatan penganturan atau penertiban ini dilakukan setiap hari, baik itu pagi, sore, malam maupun subuh karena tempat ini kan rawan kecelakaan, daerah ini juga rawan kriminalitas, karena ini jalan langsung terhubung ke luar kota" Ungkapnya 


Terkait knalpot racing, Krisna menegaskan bahwa akan di tindak tegas karena melanggar aturan lalulintas dan juga mengganggu ketertiban masyarakat. 


Kemudian, kata Krisna, karena adanya laporan dari masyarakat sehingga dilakukan kegiatan penertiban ini setiap hari.


Menurutnya, ketika melakukan penertiban, ternyata terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.


"kita lakukan penertiban karena adanya laporan dari masyarakat juga, yaitu pelanggaran menggunakan knalpot racing" Jelasnya


Semangat penegakan aturan yang ditunjukan Kombes Krisna membuat anggotanya seperti tak kenal waktu istirahat. Namun, hal itu dilakukannya demi perubahan Kota Kupang, khususnya agar masyarakat sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas

Hingga saat ini, kata Dia, terdapat 70(tujuh puluh) unit motor diangkut ke Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota untuk diamankan, lantaran sang pengendara tidak patuh pada aturan berkendara. Selanjutnya, pengendara tersebut ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“hari ini kita sudah amankan setidaknya 60-70 unit motor dan motor tersebut akan dibawa ke kantor Satlantas Polres Kupang,” ujar mantan Kapolres TTU ini.(wydy)

Baca juga