HEADLINE

KEJARI KOTA KUPANG MEMBEKUK FREDIK BILIU TERPIDANA KASUS UANG PALSU

Kupang, JejakhukumIndonesia.com,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Minggu (18/09/2022) berhasil membekuk terpidana dalam kasus uang palsu (Upal), Fredik Yupiter Fredik Biliu.


Terpidana berhasil diamankan tim Kejari Kota Kupang dibantu aparat kepolisian Polsek Oesapa Timur sekitar pukul 23 : 00 Wita.


Kasi Penkum dan Humss Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy, S. H kepada wartawan, Selasa (20/09/2022) membenarkan adanya penangkapan terpidana kasus Upal tersebut.


Dijelaskan Abdul, awalnya terpidana Yupiter Fredik Biliu hendak melaporkan kasus kehilangan hand phone (HP) miliknya di Polsek Oesapa Timur, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.


Namun, kata Abdul, salah satu anggota polisi yang bertugas di Polsek Oesapa Timur, mengetahui bahwa Yupiter Fredik Biliu merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang.


“Ditangkap hari minggu malam sekitar pukul 23 : 00 wita. Diamankan saat terpidana mau melaporkan kasus kehilangan HP miliknya,” jelas Abdul.


Saat itu pula, lanjutnya, aparat kepolisian Polsek Oesapa Timur melaporkan keberadaan terpidana kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy.


Masih dilanjutkan Abdul, mendengar informasikan tersebut, Kasi Pidum Kejari Kota Kupang bersama tim bergerak menuju lokasi yakni Pos Polisi Oesapa Timur dan terpidana langsung diamankan.


Ditambahkan Abdul, berdasarkan putusan kasasi dengan Nomor : 4498K/Pidsus/2021/MA RI tanggal 31 Desember yang mana terpidana melanggar Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (2) Undang – Undang Nomor : 7/2021 tentang uang palsu.


Berdasarkan putusan kasasi MA ini, katanya, terpidana dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara dan denda Rp. 300. 000. 000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.


“Dalam kasus ini barang bukti yang dimiliki terpidana sebanyak uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 3. 530 lembar dan pecahan Rp. 50. 000 sebanyak enam lembar,” terang Abdul.


“Usai diamankan terpidana langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang untuk ditahan guna menjalani hukumannya,” tambah Abdul

Dalam kasus ini, terpidana kasus uang palsu Yupiter Fredik Biliu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang selama sembilan (9) bulan lamanya.


Terpidana Yupiter Fredi Biliu selama sembilan bulan sulit untuk diamankan karena terpidana selalu berpindah – pindah tempat tinggal.(tim)

Baca juga