HEADLINE

Ombudsman NTT Terima Kunjungan Komisi Informasi Publik Provinsi NTT

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur  Darius Beda Daton menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi publik Provinsi NTT, Agus Bole Baja dan wakil ketua Ichsan Arman Pua Upa di ruang kerja Rabu (28/9/2022).


Menurut Darius selain silaturahmi, kunjungan tersebut antara lain dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik umum tahun 2022.


“ Tahun ini, Kantor Ombudsman RI Provinsi NTT sebagai badan publik ikut serta bersama badan publik lain di NTT menjadi responden dalam kegiatan evaluasi keterbukaan informasi badan publik umum yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi NTT dengan mengisi form Self Assesment Quisioner (SAQ). Pengisian form telah selesai kami lakukan dan telah pula menyerahkan dokumen SAQ kepada Komisi Informasi Provinsi NTT agar di evaluasi lebih lanjut,” ungkap Darius.


"Lebih lanjut Kepala Perwakilan Ombudsman NTT ini mengatakan Sebagai badan publik, dengan berbagai keterbatasan Ombudsman NTT bertekat menjadi badan publik dengan kategori informatif atau sangat informatif agar bisa menjadi  contoh bagi instansi lain. 


Komisi Informasi berperan menjalankan undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan antara lain bertugas menerima, memeriksa dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.


 Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada seluruh crew Komisi Informasi Provinsi NTT untuk terus bergerak mewujudkan harapan agar seluruh masyarakat NTT memperoleh hak mendapatkan informasi apapun dari badan publik kecuali informasi yang memang oleh undang-undang dikecualikan. Terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT atas kunjungan ini. Teruslah semangat melayani NTT,” pungkas Beda Dato.(*)

Baca juga