HEADLINE

PENANDATANGANAN PKS ANTARA DJP, DJPK, DAN PEMKOT KUPANG

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda), Kamis (15/9).


Pemerintah Kota Kupang menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut serta dalam perjanjian kerja sama tersebut. Penandatanganan PKS dilakukan di Kantor Pusat DJP dan secara daring melalui media zoom meeting. Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh turut hadir secara daring dan menandatangani PKS tersebut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jefry Edward Pelt, Kepala Bagian Kerja Sama Johanes D.B. Assan, serta perwakilan dari unit vertikal DJP di wilayah Kota Kupang yakni I Putu Adhi Saputra selaku Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.


Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah. Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan, “Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan pendapatan negara demi pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional.”


Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.


Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 dengan pilotting pada 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda, sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi. 


Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 Wajib Pajak dengan 152 pemda. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54%, kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%). 


Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap Wajib Pajak dalam DSPB tersebut. Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18 pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK. 


Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan bahwa pajak merupakan sektor yang sangat penting untuk menopang penerimaan negara. Lebih lanjut, Ayu menyatakan bahwa sebagai perwakilan unit vertikal DJP di wilayah Kota Kupang, KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk mendukung penuh perjanjian kerja sama ini terutama dengan Pemerintah Kota Kupang demi optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah. 


“Kami dari DJP maupun Pemerintah Kota Kupang nantinya dapat memanfaatkan pertukaran data perpajakan dan kegiatan pengawasan bersama atas Wajib Pajak ini untuk mengetahui potensi-potensi pajak sehingga dapat menambah realisasi penerimaan pajak baik itu pajak pusat maupun pajak daerah,” ujar Ayu

Ayu menyebutkan bahwa sebelum penandatanganan PKS ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yang wilayahnya termasuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Kupang, telah lebih dulu turut serta dalam penandatanganan PKS tahap III pada April 2021. 


Ayu berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat melibatkan lebih banyak pihak terutama pemerintah daerah untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan atau integrasi data perpajakan.(jh*)

Baca juga