HEADLINE

SAMSAT KOTA KUPANG DEKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT WAJIB PAJAK DENGAN MOBIL SAMSAT KELILING

Kupang,Jejakhukumindonesia.com,Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Kupang terus berupaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya itu adalah dengan pengadaan mobil Samsat Keliling (Samling).


“Selain di Samsat induk (kantor, red), saat ini kita sudah memiliki 3 lokasi yang menjadi tempat mangkal mobil Samling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yakni di Bundaran PU (depan Kantor PLN), di Air Mata (di sekitar bekas kantor Bupati Kupang), dan di Jalur 40 (perempatan Sikumana),” jelas Kepala UPT Pendapatan Kota Kupang, Alberd E Parikas, usai meninjau unit pelayanan mobil Samling yang ada di Jalur 40, Rabu (28/9/2022).


Menurut Alberd, adanya Samling ini adalah salah satu cara untuk membantu masyarakat. Tujuannya adalah mengurangi biaya transportasi dan percepatan pelayanan terhadap masyarakat.


“Masyarakat kota ini tingkat kesibukannya sangat tinggi. Jika semuanya ke kantor Samsat, tentu akan menyebabkan antrian yang panjang. Oleh karena itu kita berupaya untuk mendekatkan pelayanan dengan adanya Samsat Keliling ini,” terang mantan Kepala UPT Samsat TTU, Manggarai, dan Manggarai itu.


Alberd menyebutkan, selama ini ada 2 mobil Samling yang ditempatkan di Air Mata dan Bundaran PU, namun baru-baru ini PT Jasa Raharja Cabang NTT meminjamkan mobilnya sehingga mulai dimanfaatkan untuk Samling dan ditempatkan di perempatan Sikumana.


“Ini adalah bentuk saling mendukung antara Samsat dan Jasa Raharja. Namun mobil ini tidak dihibahkan, hanya diberi (dipinjamkan, red) untuk pelayanan saja. Untuk memperlancar kegiatan operasional sambil kita juga menyesuaikan dengan pendapatan daerah, kalau bisa kita akan lakukan pengadaan mobil baru,” terangnya.


Pria ramah dan murah senyum itu menambahkan, di titik-titik tempat mobil Samling mangkal itu hanya untuk pembayaran pajak tahunan, sedangkan penggantian STNK mesti datang ke Samsat induk.


“Karena harus melakukan cek fisik kendaraan, dan semua berkas kendaraan juga ada di kantor,” imbuhnya.


Ditanya tentang capaian pembayaran pajak di Kota Kupang, Alberd menjelaskan bahwa dihitung dengan jumlah kendaraan yang ada sebagai potensi penerimaan, maka penerimaan pajak paling tinggi di Kota Kupang sekitar 60 persen.


“Setiap tahun pasti ada yg menunggak. Atas dasar itu, SAMSAT Kota Kupang berusaha untuk menciptakan pola-pola yang bisa membuat masyarakat bisa taat untuk membayar pajak. Salah satunya adalah dengan mendekatkan pelayanan,” ujarnya.


Untuk tahun ini, Samsat Kota Kupang menargetkan penerimaan sebesar Rp218 miliar. Data terakhir, hingga bulan September penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp127 miliar lebih.


Alberd juga mengakui bahwa kebijakan tax amnesti dari Gubernur NTT sangat membantu peningkatan pendapatan. Pada bulan Agustus, ketika tax amnesti dijalankan, pendapatan dari pajak kendaraan meningkat sangat signifikan.


“Pada bulan Agustus sendiri ada sekitar Rp21 miliar. Biasanya setiap bulan rata-rata pendapatan sekitar 13 hingga 14 miliar rupiah,” sebutnya.


Ia berharap agar masyarakat semakin sadar untuk taat membayar pajak. Karena sesungguhnya pelayanan kepada masyarakat butuh kontribusi bersama

“Membayar pajak adalah bagian dari partisipasi untuk pelayanan terhadap masyarakat itu. Pemerintah hanya memfasilitasi. Semuanya akan kembali kepada pelayanan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, apa yang menjadi kewajiban (membayar pajak, red) sebaiknya diselesaikan, karena itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama,” pungkasnya(jr*)

Baca juga