HEADLINE

Tak Peduli Larangan Bupati Nagekeo, Tambang Liar Tetap Beroperasi

Mbay;Jejakhukumindonesia.com, Para Penambang Liar/Ilegal seakan tak peduli dengan larangan/penghentian/penutupan tambang liar/ilegal oleh Bupati Nagekeo, Provinsi NTT, John Don Bosco Do. Tambang liar/ilegal yang telah dilarang Bupati Nagekeo tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan terkesan ‘mengangkangi’ alias melecehkan Bupati yang melarang dengan menerbitkan Surat berkop BUPATI NAGEKEO dan bergambar Garuda.


Pantauan Tim Media ini pekan Kamis-Jumat (1-2/9/22) pekan lalu di Kabupaten Nagekeo, beberapa kuari liar/llegal masih beroperasi seperti biasa. Kuari milik PT. Mbay Indah di Nggolombay (sekitar 100 meter dari tanggul Bendung Sutami, red) dan kuari milik CV. Karunia Jaya Mbay (sekitar 700 meter dari tanggul Bendung Sutami, red) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aesesa, masih tetap beroperasi. 


Di kuari CV. Karunia Jaya Mbay di Desa Dhawe, Kecamatan Aesesa, tampak 2 unit excavator berwarna kuning sedang mengeruk material di dalam Sungai Aesesa dan menumpuknya di tepi sungai tersebut. Ada ratusan kubik material yang tampak menumpuk di lokasi ini. Aktivitas di lokasi ini tampak dapat mengancam badan jalan karena lokasi kerukan yang sangat dekat dengan tebing penahan badan jalan di lokasi tersebut.


Sementara itu, beberapa unit dump truck hilir mudik mengangkut material. Tampak juga beberapa Truck Hino Dutro berwarna orange milik PT. BI yang juga hilir mudik mengangkut material dari tambang ilegal milik CV. Karunia Jaya Mbay.


Direktur CV. Karunia Jaya Mbay, Aurelius Sambu yang dikonfirmasi Tim Media ini terkait tetap beroperasinya kuari miliknya sejak Senin (5/8/22) tidak merespon permintaan klarifikasi hingga berita ini ditayangkan. Padahal  pesan WA tersebut telah dibaca Sambu beberapa menit setelah dikirim.


Sementara itu, di kuari PT. Mbay Indah di Dewa Ngolombay, Kecamatan Aesesa (sekitar 150 meter dari tanggul Bendung Sutami, red) tampak 1 unit excavator berwarna kuning sedang beroperasi seperti biasa, seakan tak pernah ada larangan dari Bupati Nagekeo. Di tengah Sungai Aesesa, masih terlihat dengan jelas timbunan material yang sengaja dibuat agar truck pengangkut material dapat menyeberangi Sungai Aesesa. 


Tampak beberapa unit truck hilir mudik mengangkut material. Beberapa pekerja tampak berada di lokasi tersebut. Satu unit excavator tampak beroperasi di sisi selatan Sungai Aesesa.


Direktur PT. Mbay Indah, Samsudin Sore yang juga dikonfirmasi sejak Senin (5/9/22) tentang kuarinya  yang tetap beroperasi (walaupun telah dilarang Bupati Nagekeo, John Don Bosco Do, red) tidak merespon permintaan klarifikasi Tim Media ini hingga berita ini ditayangkan. Walaupun pesan tersebut telah dibacanya sejak pada Selasa (6/9/22) pagi.


Seperti diberitakan sebelumnya, tambang galian C di Kabupaten Nagekeo propinsi NTT  telah lama meresahkan warga terutama lokasi penambangan di sekitar Bendung Sutami Mbay. Investigasi yang dilakukan Tim Media ini mengidentifikasi adanya 10 tambang liar/ilegal/tak memiliki IUP-OP. 


Ketua Walhi NTT, Umbu Wulang menilai aktivitas tambang ilegal tersebut merusak lingkungan. Aktivitas tambang liar tersebut dinilai merusak lingkungan DAS Aesesa dan berdampak pada kualitas air pada saluran irigasi persawahaan dan Bendung Sutami. Inspektur Tambang bersama tim gabungan (Polda NTT dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 2 (BWS-NT 2) telah melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Nagekeo dan meminta Bupati Nagekeo menutup kuar-kuari liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo.


Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do telah melarang, mengehentikan dan menutup semua tambang liar karena merusak lingkungan dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.  Larangan/penghentian/penutupan tambang liar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nagekeo Nomor : 500/EK.NGK/153/07/2022, tanggal 28 Juli 2022 Tentang Larangan atau pengambilan material batu dan pasir tanpa izin. 


Namun dibalik tambang liar/ilegal tersebut, diduga ada Pungutan Liar alias Pungli yang dilakukan oleh Oknum Pejabat bersama bawahannya di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Nagekeo. Oknum Pejabat tersebut menarik pajak galian C dari lokasi tambang/quary tak berizin alias tak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP) di wilayah Kabupaten Nagekeo. Padahal pungli berkedok pajak galian C tersebut tidak boleh dilakukan pada tambang liar/ilegal/tak memiliki IUP-OP. (jh/tim)

Baca juga