HEADLINE

Gerindra Alor Tegaskan Anggota Fraksi Partai Gerindra Tidak Menandatangani Surat Pengaduan

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Alor Yusak S. Atamau menegaskan kepada anggota DPRD Alor Fraksi Partai Gerindra untuk tidak ikut menandatangani surat dukungan  dan Berita Acara/ Keputusan Badan Kehormatan untuk memproses  ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek ke badan Kehormatan perihal pengaduan ke KPK. Jika sudah di tanda tangan Saya minta dicabut dan di nyatakan tidak berlaku.


Hal ini disampaikan Yusak melalui sambungan Telephone kepada media ini Sabtu,29 Oktober 2022.


Menurut Yusak yang harus diurus saat ini adalah saudara- saudara kita yang meninggal dan hilang akibat terbakarnya kapal ekspres Cantika 77.

“ Alor masih berduka apapun itu permasalahan yang diurus utama adalah masyarakat bukan bertikai, huru hara dengan hal- hal yang lain. Kita peduli dengan saudara- saudara kita yang mengalami musibah dan yang masih meneteskan air mata, biarkan selesai dulu baru persoalan legislatif dan eksekutif diselesaikan,” tegas Yusak.


Yusak menambahkan saat ini yang harus diurus adalah kepentingan masyarakat yang harus diutamakan.

“Sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Alor  sekali lagi saya menegaskan kepada anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Alor agar tidak  menandatangani surat dukungan dan apabila sudah terlanjur tanda tangan saya minta segera dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku surat pengaduan anggota DPRD Kabupaten Alor tersebut dan saya  menghimbau kepada Bupati Alor dan Pimpinan DPRD  Kab Alor beserta Anggota agar tenang jangan menciptakan strategi konflik yang tidak benar karena situasi yang ada, banyak masyarakat yang masih berduka dan kehilangan keluarga yang sampai saat ini belum ditemukan,” ungkap Yusak.


Untuk diketahui penandatanganan surat   pengaduan anggota DPRD, untuk memeriksa ketua DPRD Kabupaten Alor di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor.(*)

Baca juga