HEADLINE

Mama Maria Menang Melawan Antonius Napa Soal Tanah 4,8 Hektar di Kilo 4

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Maria Elisasi Napa melalui kedua anaknya Sipri Napa (58) dan Yosefina Napa, Kamis 6 Oktober 2022 malam mendatangi kantor LBH Surya NTT jalan perintis Kemerdekaan 1 nomor 1 Kelurahan Oebufu kota Kupang NTT. 


Kedatangan keduanya dalam rangka mengucapkan terima kepada LBH Surya NTT yang telah mendampingi dan membela dalam perkara nomor 879PK/Pdt/2021 8 Desember 2021.


"Kami mewakili mama Maria mengucapkan terima kasih kepada Pak Herry Battileo dan Ibu E Nita Juwita serta tim LBH Surya yang telah membantu, mendampingi dan membela ibu kami secara gratis dalam perkara melawan Anton Napa pada lokasi tanah seluas 4, 8 Hektar di kelurahan Kefa Selatan  kilometer  4 Jurusan Kefa Atambua, " Ungkap Sipri Napa kepada Pengawas dan pendiri  LBH Surya NTT, Herry F. F Battileo, SH MH yang juga sebagai pengacara dari Mama Maria ibu kami.


Menurut Sepri Napa, ibunya menang dalam  perkara di tingkat Pengadilan Negeri Kefamenanu, Pengadilan Tinggi Kupang, tingkat  Kasasi dan Peninjauan kembali. 


"Puji Tuhan  Kami menang empat kosong melawan Antonius Napa, " ucap Sipri Napa. 


Pengawas dan oendiri  LBH Surya NTT, Herry F. F Battiloe SH, MH juga advokat oaoan atas ini  dalam kesempatan itu mengucapkan Puji syukur kepada Tuhan  atas  upaya serta kegigihan dan do'a  dari mama Maria Napa sehingga keputusan hukum berpihak padanya. 


" Di usia senja dan kondisi terbaring di tempat tidur,  mama mariah dengan gigihnya mempertahankan warisan dari almaruhum suami yang coba dikuasi oleh salah seorang anaknya.  Padahal mama Maria masih memiliki 7 anak yang masih hidup yang mempunyai hak waris yang sama, "ucap  Herry Battiloe pengacara Kondang Kota Kupang. 


Sementara dalam Relaas putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI kepada kuasa termohon dengan nomor surat No 1/Pdt. G/2019/PN Kfm, menjelaskan  menolak peninjaun kembali dari pemohon Antonius A Napa.(*Tim)

Baca juga