HEADLINE

NTT RAWAN KORUPSI KPK SIAP BERANTAS

 KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) Republik Indonesia(RI) mengajak pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) untuk mencegah tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi NTT dalam rangka menciptakan pemerintah yang bersih dan jujur.


 Demikian disampaikan Wakil Ketua(Waket) KPK, Alexander Marwata usai menghadiri rapat pendapat(RDP) tekait upaya pemberantasan korupsi bersama Pemerintah Provinsi(Pemprov) NTT di Hotel Aston Kupang, Kota Kupang, NTT rabu 19 Oktober 2022.


 Menurut Alexander, NTT merupakan salah satu Provinsi yang cukup rawan, sehingga pihaknya mengajak pemerintah untuk bersama-sama memerangi korupsi di wilayah Provinsi NTT.


"Kita ajak semua, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah Provinsi NTT, mari kita bersama cegah korupsi dengan perbaikan sistem, tata kelola dan meningkatkan pengawasan. Karena di NTT ini cukup rawan" Ungkapnya


 Ia menjelaskan, KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka yang berlangsung sejak tahun 2019 di Polda NTT.


"tetapi kasus itu juga tidak di naikan ke tahap penyidikan, sehingga kita ambil alih untuk dilanjutkan. Jadi kita tinggal lengkapi saja berkas perkara dari penyidik dari Polda NTT. Kurangnya dimana nanti tinggal kita tambahkan saja"  Jelasnya


 Terkait kasus korupsi lain di NTT, Alexander mengaku tidak mengetahui secara pasti atau transparan. Menurutnya, semua informasi dan laporan masyarakat disampaikan langsung direktorat pengajuan dan laporan masyarakat untuk di lakukan monitoring. 


"sehingga akan dilakukan koordinasi dengan inspektorat untuk dilakukan monitoring atau bisa penyidikan secara terbuka" Katanya 


"karena banyak laporan masyarakat terkait kelemahan satu prosedur sistem, jadi kita koordinasi dengan inspektorat untuk segera di perbaiki" tambahnya


 Dia menegaskan, jika pihak menerima laporan terkait adanya penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah, maka KPK akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

"jadi kalau ada laporan penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara, tentu akan ditindak lanjuti" tegasnya


 Meski demikian, Alexander mengakui, jika KPK juga memiliki batasan dalam menangani satu perkara tindak pidana korupsi. Misalkan kerugian negara berada diatas angka 1 miliar Rupiah.


"Tetapi kerugian belum tentu diatas angka itu. Karena nilai proyeknya aja Rp. 1 miliar. Jadi tentu kerugiannya tidak mungkin diatas angka itu" Sebutnya

Namun kalau ada bukti, kita akan sampaikan ke inspektorat untuk dilakukan verifikasi terkait persoalanya. Jadi kita berdayakan betul inspektorat, dan apa yang dilakukan inspektorat kita akan pantau dan meminta mereka laporkan hasilnya" tandasnya(*)

Baca juga