HEADLINE

DEKATKAN PELAYANAN PUBLIK OMBUDSMAN NTT BUKA POSKO PENGADUAN LAYANAN DI RSUD S.K.LERIK KOTA KUPANG

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur segera membuka posko pengaduan layanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang untuk mendekatkan pelayanan bagi masyarakat.


"Layanan pos pengaduan ini dihadirkan melalui kegiatan PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan) on the spot yang akan berlangsung pada 23 November 2022 mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Senin, (21/11/2022).


Ia menjelaskan pos pengaduan dibuka di rumah sakit karena merupakan tempat yang ramai dikunjungi masyarakat, selain di pasar, Kantor Samsat, dan lainnya.


Lewat layanan tersebut, kata dia petugas dari Ombudsman akan menerima laporan dan konsultasi dari masyarakat terkait layanan publik di berbagai instansi pemerintah.


"Pengaduan atau konsultasi terkait pelayanan di instansi apa saja dapat disampaikan untuk kami tindaklanjuti," katanya.


Beda Daton mengatakan layanan langsung di lapangan sengaja dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses pelayanan pengaduan terkait pelayanan publik yang dialami.


Ia mengajak masyarakat di Kota Kupang agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan laporan atau konsultasi jika mengalami pelayanan yang belum sesuai standar pelayanan di seluruh instansi.


"Pasien maupun keluarga yang menunggu pelayanan di rumah sakit juga bisa menggunakan momentum ini," katanya.


Beda Daton juga mengimbau masyarakat agar jangan takut melapor karena melapor merupakan hal yang baik agar institusi pelayanan publik dapat mengetahui hal-hal perbaikan yang mesti dilakukan.


"Laporan masyarakat merupakan bagian dari bentuk dukungan nyata untuk pembenahan pelayanan publik kita di NTT," katanya.(*)

Baca juga