HEADLINE

KANTOR CAMAT ALAK SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT KOTA KUPANG

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kecamatan Alak Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan Perangkat Daerah yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat di tingkat Kecamatan sampai Kelurahan. 


Camat alak, Adi Pally saat dikonfirmasi Media Rabu (23/11/2022) dirinya menyampaikan bahwa pelayanan publik pada umumnya berjalan dengan lancar.


"Pelayanan Publik berjalan dengan baik sesuai dengan alurnya. Pelayanan seperti surat keterangan data yuridis, masalah tanah dan surat keterangan tentang warga tidak mampu, domisili dan lainya semua berjalan dengan lancar,"ujarnya.


Camat Adi juga berpesan kepada masyarakat di Kecamatan Alak agar memperhatikan berkas sebelum mengantarkan berkas ke kecamatan.


"Pesan saya untuk masyarakat kalau bisa memperhatikan berkas-berkas sebelum mengantarkan berkas mereka ke-kecamatan untuk mendapatkan pelayanan dari kami,"ungkapnya. 


Tak lupa juga camat Alak mengingatkan semua Kelurahan yang ada di Kecamatan Alak untuk membayar pajak yang sudah ditargetkan oleh DPRD Kota Kupang. 


"Selain Pelayanan administrasi sekarang kita dikasi target oleh DPRD Kota Kupang untuk membayar pajak jadi, kita juga menyarankan kepada semua Kelurahan supaya rekap dokumen yang mau ditandatangani, kita periksa juga pajak mereka jika belum lunas segera untuk melunasi,"pungkasnya.(*)

Baca juga