MOGOK TENAGA KESEHATAN TIDAK BOLEH MENGGANGGU PELAYANAN PUSKESMAS

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT  Menerima pesan WhatsApp dari seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Kota Kupang.Senin 31/11/22)

 Demikian pesan tersebut: “Terkait tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) tenaga kesehatan, berdasarkan rekapan dari BKPPD adalah sebesar Rp 1.350.000 tetapi mengapa daftar bayar Dinkes Kota hanya tertera Rp 600.000”.  Atas pesan tersebut, saya langsung berkoordinsi ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk mendapat penjelasan. 


Penjelasan Kadis Kesehatan sama seperti penjelasan kepada media dan para nakes dalam dua kali gelombang demo yaitu pada tanggal 1 November dan tanggal 2 November hari ini. Inti penjelasannya adalah bahwa angka Rp.600.000 ditetapkan Badan Keuangan, bukan dinas kesehatan berdasarkan peraturan daerah. 


Peraturan walikota mestinya mengacu kepada Perda tersebut sebab sudah dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Rupanya jawaban Kadis Kesehatan menimbulkan ketidakpuasan yang berujung aksi protes selama dua hari ini. Tunggakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP)  selalu jadi biang protes para ASN baik secara terbuka maupun tertutup di berbagai kabupaten.  


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran APBD atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan. 

"TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. 


TPP diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan atau pertimbangan objektif lainnya dan atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Karena itu ada atau tidak adanya TPP PNS bagi kabupaten/kota sangat tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.


" Karena itu saya berpesan, agar aksi protes para tenaga kesehatan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan. Sebab tidak memberi pelayanan kepada masyarakat pada jam-jam pelayanan adalah maladministrasi.(*)

Baca juga