HEADLINE

Salut LP2TRI! Titik Terang Kematian Elkana Konis, Kapolres Kupang Jangan Ragu Tetapkan Tersangka dalam kasus ini

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana  menggunakan senjata api milik Polres Kupang, hingga merenggut nyawa almahrum Elkana Konis pada (27/12/2013) yang lalu di wilayah kabupaten Kupang, kini memasuki babak baru dengan rencana dilakukan  autopsi ulang guna memastikan penyebab kematian korban.


Selain penyidik telah memeriksa 28 saksi dan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan (SPPL) terbaru,    Kapolres Kupang juga telah berjanji dalam waktu dekat akan menuntaskan kasus ini sampai ke tingkat pengadilan.


Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa kepada media ini, Jumad (25/11/2022) usai  bertemu dengan Kapolres Kupang bersama keluarga korban. 


 "Kami telah bertemu Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Irianto, sekaligus   menyerahkan hasil Investigasi LP2TRI terkait  dugaan pembunuhan berencana Almahrum Elkana Konis menggunakan senjata api, kepemilikan senjata api tanpa ijin dan perintangan penyidikan oleh mantan Kapolres Kupang".terang Djawa.


Dalam pertemuan tersebut kata Djawa, juga dibahas tentang penanganan  laporan kasus  tersebut  sejak tahun 2013,  namun tidak ada kejelasan sampai saat ini,  hingga keluarga korban membuat pengaduan ke LP2TRI. 


Saat itu  lanjut Hendrikus, pak Kapolres berjanji akan  menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat,   sehingga adanya kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. 


Untuk itu secara lembaga,  LP2TRI memberikan apresiasi buat pak Kapolres Kupang yang sudah merespon cepat laporan pihaknya tentang pengaduan keluarga korban disertai  bukti permulaan yang 

cukup atas dugaan pembunuhan berencana almahrum Elkana Konis. 


"Kami  minta Kapolres Kupang jangan ragu tetapkan tersangka.  Kami juga  telah memberi  rekomendasi  agar  penyidik polres Kupang yang baru  segera menahan para pelaku dugaan  Kepemilikan Senjata Api tanpa ijin, pembunuhan berencana menggunakan senjata organik dan perintangan penyidikan oleh mantan Kapolres Kupang dll".jelas Djawa.


Sementara itu Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Irianto,  pada kesempatan itu berjanji dalam waktu dekat  kasus ini bisa terungkap, karena sudah lama ditangani  sejak tahun 2013.


 "Kami akan berikan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan terbaru dan akan melakukan outopsi ulang untuk memastikan  penyebab  kematian korban". kata Kapolres.  (DA/Tim NTT)

Baca juga