Advertisement
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana menggunakan senjata api milik Polres Kupang, hingga merenggut nyawa almahrum Elkana Konis pada (27/12/2013) yang lalu di wilayah kabupaten Kupang, kini memasuki babak baru dengan rencana dilakukan autopsi ulang guna memastikan penyebab kematian korban.
Selain penyidik telah memeriksa 28 saksi dan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan (SPPL) terbaru, Kapolres Kupang juga telah berjanji dalam waktu dekat akan menuntaskan kasus ini sampai ke tingkat pengadilan.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa kepada media ini, Jumad (25/11/2022) usai bertemu dengan Kapolres Kupang bersama keluarga korban.
"Kami telah bertemu Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Irianto, sekaligus menyerahkan hasil Investigasi LP2TRI terkait dugaan pembunuhan berencana Almahrum Elkana Konis menggunakan senjata api, kepemilikan senjata api tanpa ijin dan perintangan penyidikan oleh mantan Kapolres Kupang".terang Djawa.
Dalam pertemuan tersebut kata Djawa, juga dibahas tentang penanganan laporan kasus tersebut sejak tahun 2013, namun tidak ada kejelasan sampai saat ini, hingga keluarga korban membuat pengaduan ke LP2TRI.
Saat itu lanjut Hendrikus, pak Kapolres berjanji akan menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat, sehingga adanya kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
Untuk itu secara lembaga, LP2TRI memberikan apresiasi buat pak Kapolres Kupang yang sudah merespon cepat laporan pihaknya tentang pengaduan keluarga korban disertai bukti permulaan yang
cukup atas dugaan pembunuhan berencana almahrum Elkana Konis.
"Kami minta Kapolres Kupang jangan ragu tetapkan tersangka. Kami juga telah memberi rekomendasi agar penyidik polres Kupang yang baru segera menahan para pelaku dugaan Kepemilikan Senjata Api tanpa ijin, pembunuhan berencana menggunakan senjata organik dan perintangan penyidikan oleh mantan Kapolres Kupang dll".jelas Djawa.
Sementara itu Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Irianto, pada kesempatan itu berjanji dalam waktu dekat kasus ini bisa terungkap, karena sudah lama ditangani sejak tahun 2013.
"Kami akan berikan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan terbaru dan akan melakukan outopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian korban". kata Kapolres. (DA/Tim NTT)