HEADLINE

TIGA TERDAKWA KASUS KORUPSI PENGADAAN ALKES PADA RSUD KEFAMENANU SEGERA DIEKSEKUSI JPU

Kupang, Jejakhukumindonesia.com,Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera dieksekusi jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten TTU.


Eksekusi itu segera dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten TTU, setelah tiga terdakwa yakni Yoksan Bureni, Munawar Lutfi dan Didi Darmadi menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap ketiganya.


Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Sabtu (05/11/2022) mengaku bahwa pekan depan JPU Kejari Kabupaten TTU, segera melakukan eksekusi terhadap tiga terdakwa kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU.


Dijelaskan Hendrik, eksekusi itu bakal dilakukan setelah tiga terdakwa dalam kasus itu menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang atas diri mereka.


“Paling lambat, pekan depan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten TTU lakukan eksekusi terhadap Yoksan Bureni, Munawar Lutfi dan Didi Darmadi,” kata Hendrik.


Ditambahkan Hendrik, eksekusi itu akan dilakukan setelah tujuh (7) hari sesuai waktu yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang saat membacakan putusan terhadap ketiga.


Namun, lanjutnya, ketiga terdakwa yakni Yoksan Bureni, Munawar Lutfi dan Didi Darmadi telah menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dan tidak melakukan banding.


“Kami penuntut umum tetap menunggu hingga waktu tujuh (7) hari masa pikir – pikir selesai sesuai waktu dari hakim. Tapi, ketiganya sudah menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang,” ungkap Hendrik.


Untuk diketahui, Majelis Hakim dalam amar putusannya, menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Untuk itu, hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut.


Selanjutnya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.


Untuk terdakwa Yoksan M.D.E. Bureni, divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta. Dan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan. Kemudian, terdakwa Munawar Lutfi dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.


Sementara, terdakwa Didi Darmadi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.


Majelis hakim dalam amar putusannya, menghukum terdakwa Yoksan M.D.E. Bureni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 230 juta, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.


Hakim juga menghukum terdakwa Didi Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 28.486.731, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. disadur dari kriminal. com.(*r)

Baca juga