Advertisement
BELU;Jejakhukumindonesia.com,Tindakan pengrebekan terhadap DPO Polres Belu yang menghilangkan nyawa korban oleh Oknum Anggota Tim Buser Polres Belu BrigPol Rogerius Roy Sonbay (RRS) kini di tangani Propam Polda NTT
Tangan yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom ini seketika berubah menjadi tangan pembunuh yang harus mengakhiri nyawa YGL yang semata-mata bagaikan penjahat kelas kakap
Tindakan RRS ini langsung di ambil alih oleh propam polda NTT dan saat ini sedang dalam proses
Korban GYL (18) yang sebelumnya masuk dalam data pencarian orang (DPO) Polres Belu atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh korban GYL terhadap seorang sopir tangki mobil sebelumnya pada 06/09/22
Sebagai DPO atas kasus Penganiyayaan itu maka Polres Belu (Tim Buru sergap) melakukan penggrebekan terhadap Korban di dusun rarina,desa tasain kecamatan raimanuk pada selasa,27/09/2022
hingga berlanjut sampai pada penggrebekan hingga penembakan yang mengakibatkan korban tewas saat menuju RSU Gabiel Manek Atambua.
Korban sebelumnya sedang bersama ayahnya bekerja bangunan rumah keluarganya di dusun rarina,desa tasain kecamatan raimanuk,hingga korban harus kehilangan nyawa dengan selongsong peluru milik RRS
Terkait peristiwa naas itu,kepada awak media di polres Belu,Irjen Pol.Jhony Asadoma,S.I.K.M,HUM menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Propam Polda NTT
Pelaku saat ini sudah di amankan oleh Propam Polda dan sedang dalam proses untuk diketahui motif dari kejadian tersebut dan akan di proses sesuai hukumnya".jelas Jhony.(ew)