HEADLINE

KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN ICU TIGA TERDAKWA DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A KUPANG

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pada hari ini, Senin tanggal 19 Desember 2022 telah diselenggarakan Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alat-alat kesehatan ICU, Ponek Khusus Maternal dan Ponek Khusus Neonatal dengan terdakwa masing-masing : 

Terdakwa 1. dr. I WAYAN NIARTA,

 Terdakwa 2. ISWANDI ILYAS

 dan  Terdakwa 3. FERRY OKTAVIANO 


Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Derman Nababan (Ketua Majelis), Lizbeth Adeline (Hakim Anggota) dan Mike Priyantini (Hakim Anggota) JPU yang hadir Andrew Keya, SH

PH yang turut Hadir ,Luis Balun, SH dan Tdjudin Ibrahim, SH. 


"Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.Menyatakan Terdakwa 1,dr. I WAYAN NIARTA, Terdakwa 2, ISWANDI ILYAS dan  Terdakwa 3 FERRY OKTAVIANO bersalah ”Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55  Ayat (1) ke -1 KUHPidana. 


2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 dr. I WAYAN NIARTA dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun, Terdakwa 2 ISWANDI ILYAS dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa 3 FERRY OKTAVIANO dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda masing – masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing – masing  selama 4 (empat) bulan. 


3.Menghukum Terdakwa 1 dr. I WAYAN NIARTA untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 219.177.980.- dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 


4.Menghukum Terdakwa 2 ISWANDI ILYAS alias DEDE membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.014.620.553.- (satu miliar empat belas juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah)  dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 


5.Menghukum Terdakwa 3 FERRY OKTAVIANO untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 66.535.117,00 (enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus tujuh belas rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 

Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut umum menyatakan sikap Pikir-pikir. Demikian juga Penasihat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan sikap Pikir-pikir. 


Dengan demikian terhadap putusan tersebut belum dapat dilakukan eksekusi dan menunggu waktu masa pikir-pikir selama 7 hari.(*)

Baca juga