HEADLINE

Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Lampaui Target

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat realisasi penerimaan pajak tahun 2022 di wilayah kerjanya telah mencapai 100 persen. Berdasarkan data yang diperoleh sampai dengan 28 Desember 2022, realisasi penerimaan pajak tahun 2022 di KPP Pratama Kupang mencapai angka Rp1,395 triliun atau sebesar 130,46 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,069 triliun.


Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa realisasi tahun ini juga mengalami kenaikan dari realisasi tahun 2021. “Tahun lalu realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Kupang sebesar Rp1,322 triliun yang artinya realisasi tahun ini ada peningkatan sebesar 11,11 persen,” ujar Ayu.


Penerimaan pajak tahun ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa bagi KPP Pratama Kupang karena ini merupakan kali pertama KPP Pratama Kupang mencapai target realisasi hingga melebihi 100 persen. Tidak hanya di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua, capaian penerimaan pajak yang melampaui target juga terjadi secara nasional.


Menurut Ayu, kinerja yang baik dan positif ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terus berlangsung yang didukung dengan adanya reformasi perpajakan. “Capaian ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat pasca pandemi dan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP),” pungkas Ayu.


Untuk di wilayah kerjanya, KPP Pratama Kupang mencatat realisasi penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh). Apabila diperinci untuk setiap jenis pajak, realisasi PPh Nonmigas tahun 2022 adalah sebesar Rp772 miliar dikuti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp593 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebesar Rp503 juta, dan pajak lainnya sebesar Rp29 miliar.


Ayu memaparkan penerimaan pajak tahun 2022 di wilayah KPP Pratama Kupang ditopang oleh tiga sektor dominan yang memiliki kontribusi sebesar 80 persen dari total penerimaan. Tiga sektor tersebut adalah sektor administrasi pemerintahan, sektor jasa keuangan dan asuransi, serta sektor perdagangan.

“Kontribusi dari sektor pemerintahan memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi dari tahun lalu hingga 49 persen, ini karena ada penerapan kebijakan pemungutan pajak dengan menggunakan NPWP instansi pemerintah,” tutur Ayu.

Selain itu, pertumbuhan paling signifikan dicapai oleh sektor jasa lainnya yaitu hingga 70,10 persen. Hal ini dikarenakan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung selama Januari hingga Juni 2022.


Ayu menyatakan pencapaian ini tidak terlepas dari adanya kontribusi besar dari seluruh Wajib Pajak KPP Pratama Kupang. Selaku Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu menyampaikan apresiasinya kepada Wajib Pajak yang telah berkontribusi nyata dalam penghimpunan penerimaan negara melalui pembayaran pajak demi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.


Apresiasi juga disampaikan kepada para stakeholder yang telah memberikan dukungan dalam upaya penghimpunan penerimaan pajak, termasuk rekan-rekan media yang turut berkontribusi dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat.

Selain mencapai target penerimaan, KPP Pratama Kupang juga berhasil meraih predikat Unit Penyelenggara Publik Kategori "Pelayanan Prima" lingkup Kementerian dan Lembaga Khusus Tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kemenpan-RB melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo kepada Kepala KPP Pratama Kupang dalam acara Rapat Pimpinan Nasional DJP di Jakarta (Kamis, 22/12).


Dengan tercapainya target penerimaan pajak tahun ini dan sebagai unit penyelenggara pelayanan publik, KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk terus melakukan upaya perbaikan dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan demi kinerja yang lebih baik lagi di tahun depan. Dengan begitu, diharapkan mampu mewujudkan penerimaan pajak yang optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan masyarakat.(*)

Baca juga