Advertisement
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat realisasi penerimaan pajak tahun 2022 di
wilayah kerjanya telah mencapai 100 persen. Berdasarkan data yang diperoleh
sampai dengan 28 Desember 2022, realisasi penerimaan pajak tahun 2022 di KPP
Pratama Kupang mencapai angka Rp1,395 triliun atau sebesar 130,46 persen dari
target yang ditetapkan sebesar Rp1,069 triliun.
Kepala KPP
Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa realisasi
tahun ini juga mengalami kenaikan dari realisasi tahun 2021. “Tahun lalu
realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Kupang sebesar Rp1,322 triliun yang
artinya realisasi tahun ini ada peningkatan sebesar 11,11 persen,” ujar Ayu.
Penerimaan pajak
tahun ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa bagi KPP Pratama Kupang
karena ini merupakan kali pertama KPP Pratama Kupang mencapai target realisasi
hingga melebihi 100 persen. Tidak hanya di wilayah kerja KPP Pratama Kupang
yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten
Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua, capaian penerimaan pajak yang melampaui target
juga terjadi secara nasional.
Menurut Ayu,
kinerja yang baik dan positif ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi
nasional yang terus berlangsung yang didukung dengan adanya reformasi
perpajakan. “Capaian ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pemulihan
aktivitas ekonomi masyarakat pasca pandemi dan implementasi Undang-Undang
Harmonisasi Perpajakan (UU HPP),” pungkas Ayu.
Untuk di wilayah
kerjanya, KPP Pratama Kupang mencatat realisasi penerimaan pajak terbesar
berasal dari Pajak Penghasilan (PPh). Apabila diperinci untuk setiap jenis
pajak, realisasi PPh Nonmigas tahun 2022 adalah sebesar Rp772 miliar dikuti
dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) sebesar Rp593 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan,
Perhutanan, dan Pertambangan sebesar Rp503 juta, dan pajak lainnya sebesar Rp29
miliar.
Ayu memaparkan
penerimaan pajak tahun 2022 di wilayah KPP Pratama Kupang ditopang oleh tiga
sektor dominan yang memiliki kontribusi sebesar 80 persen dari total penerimaan.
Tiga sektor tersebut adalah sektor administrasi pemerintahan, sektor jasa
keuangan dan asuransi, serta sektor perdagangan.
“Kontribusi dari
sektor pemerintahan memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi dari tahun lalu
hingga 49 persen, ini karena ada penerapan kebijakan pemungutan pajak dengan
menggunakan NPWP instansi pemerintah,” tutur Ayu.
Selain itu,
pertumbuhan paling signifikan dicapai oleh sektor jasa lainnya yaitu hingga
70,10 persen. Hal ini dikarenakan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
yang berlangsung selama Januari hingga Juni 2022.
Ayu menyatakan pencapaian
ini tidak terlepas dari adanya kontribusi besar dari seluruh Wajib Pajak KPP
Pratama Kupang. Selaku Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu menyampaikan apresiasinya
kepada Wajib Pajak yang telah berkontribusi nyata dalam penghimpunan penerimaan
negara melalui pembayaran pajak demi pembangunan nasional dan kesejahteraan
masyarakat.
Apresiasi juga
disampaikan kepada para stakeholder yang telah memberikan dukungan dalam
upaya penghimpunan penerimaan pajak, termasuk rekan-rekan media yang turut
berkontribusi dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Selain mencapai
target penerimaan, KPP Pratama Kupang juga berhasil meraih predikat Unit
Penyelenggara Publik Kategori "Pelayanan Prima" lingkup Kementerian
dan Lembaga Khusus Tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Penghargaan tersebut diserahkan oleh
Kemenpan-RB melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo kepada Kepala KPP
Pratama Kupang dalam acara Rapat Pimpinan Nasional DJP di Jakarta (Kamis,
22/12).
Dengan
tercapainya target penerimaan pajak tahun ini dan sebagai unit penyelenggara
pelayanan publik, KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk terus melakukan upaya
perbaikan dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku
kepentingan demi kinerja yang lebih baik lagi di tahun depan. Dengan begitu, diharapkan
mampu mewujudkan penerimaan pajak yang optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan
perpajakan di kalangan masyarakat.(*)