Advertisement
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Sudah menjadi komitmen
dari PT Bank Pembangunan Daerah (PT. BPD) Nusa Tenggara Timur, untuk menerapkan
manajemen bersih, serta zero tolerance
terhadap suap. Atas kerja kerasnya serta komitmen menerapkan prinsip ini, maka
Bank NTT terus menerapkan ISO 37001:2016.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
yang tertuang dalam ISO 37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi/perusahaan
baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan,
dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi,
mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
Standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi/perusahaan
bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang
memadai terhadap suap, pungli dan gratifikasi. Standar yang merupakan sertifikasi
internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh
Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai SNI ISO 37001:2016.
ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan”
sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan
yang tidaksemestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau non-keuangan),
langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan
perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau
menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.
Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi,
tetapi standar ini dapat membantu organisasi/perusahaan menerapkan rancangan
yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.
Adapun Penerapan Sistem Manajemen Anti
Penyuapan merupakan salah satu bentuk komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Nusa
Tenggara Timur dalam pelaksanaan Pelayanan Nasabah dengan motto Melayani Lebih Sungguh
yang mengedepankan prinsip zero tolerance
terhadap segala bentuk penyuapan di lingkungan dan kegiatan bisnisnya melalui penerapan
Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang terus menerus ditingkatkan sehingga pelayanan
Nasabah yang disediakan menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
Proses pendampingan penerapan Sistem Manajemen
Anti Penyuapan telah dilakukan dari tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal
5 Juli 2022 didampingi oleh PT Gama Management Consulting dan penandatanganan Kick Off Implementasi Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 telah dilakukan pada 8 Juni 2022 di Hotel
Aston Kupang.
Komitmen bersama Dewan Komisaris dan Direksi
tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ditandatangani Dewan Komisaris
dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur disaksikan oleh OJK
Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain Komitmen Bersama, Direksi telah menetapkan Kebijakan dan Sasaran Sistem Manajemen
Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 untuk diterapkan di seluruh lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara
Timur
Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan
(SMAP) ISO 37001:2016 sudah diserahkan kepada manajemen Bank NTT pada Hari Ulang
Tahun ke-60 Tahun.
Untuk diketahui, sedikit mengenai resume
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, bahwa dalam mendukung
tercapainya tata kelola bank yang sehat bersih dari Suap, Pungli, Gratifikasi
bank ntt sudah melakukan beberapa hal:
1. Proses
Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dilakukan
Oleh PT GAMA Consulting dilakukan dari 5 April s/d 4 Juli 2021.
2. Proses
Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO (SMAP) 37001:2016 dilakukan
oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia dilakukan dari 27 Juni s/d 7 Juli 2022.
3. Ruang
lingkup untuk tahapan pertama ini pada Direktorat Kredit dan Divisi Umum akan
dilanjutkan pada semua lini di Bank NTT
4. Penerbitan
Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 Direktorat Kredit dan
Divisi Umum pada tanggal 7 Juli 2022 akan serahkan bertepatan dengan HUT Ke 60
Bank NTT tanggal 17 Juli 2022
Sementara
dalam Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 ini,
disebutkan i yang diregistrasi oleh Bank NTT yakni Jasa Keuangan Perbankan
(Divisi Umum Bank NTT), Divisi Kredit Komersial & Menengah Bank NTT, Divisi
Supporting Kredit Bank NTT, Divisi Kredit Mikro Kecil dan Konsumer Bank NTT,
Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank NTT. (JH/ HUMAS BANK NTT)