HEADLINE

Gubernur Minta KPID Fasilitasi Lembaga Penyiaran Sampaikan Informasi Yang Benar Kepada Masyarakat

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Gubernur NTT, Viktor  Bungtilu Laiskodat (VBL) menerima Komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi NTT Periode 2022-2025 di Ruang Kerja Gubernur, Kamis (5/1). 


Dalam kesempatan itu, Gubernur meminta agar KPID dapat mendorong berbagai lembaga penyiaran untuk menyampaikan informasi yang benar, tepat dan jelas kepada masyarakat.


"KPID harus mampu mendorong lembaga-lembaga penyiaran di NTT untuk mencerdaskan masyarakat dengan informasi-informasi yang benar, tepat dan jelas. Lakukan pendampingan dan pengawasan agar media tidak sebarkan dan tulis hoaks. Angkat dan beritakan potensi-potensi unggulan yang ada di NTT misalnya Kelor, supaya masyarakat dimotivasi untuk tanam karena akan datangkan keuntungan ekonomis untuk kesejahteraan keluarga. Begitupun dengan pertanian, perikanan, garam peternakan, energi baru terbarukan dan potensi  lainnya," jelas Gubernur VBL dalam kesempatan tersebut.


Gubernur mengharapkan agar KPID membangun kerjasama dan kolaborasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum. Termasuk juga dengan lembaga-lembaga keagamaan.


"Harus bangun kerjasama dengan Polda dan Polres di tingkat kabupaten/kota juga kejaksaan  untuk mengatasi penyebaran hoaks karena mereka punya wewenang penegakan hukum dan peralatan yang memadai untuk mendeteksi ini. Selain itu KPID juga perlu membangun kolaborasi dengan lembaga agama. Kerja kolaborasi itu sangat penting. Kita tahu  perkembangan media online saat ini sangat cepat namun kita tetap berharap agar penyampaian informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat harus tetap  menjadi semangat media massa," kata Gubernur Viktor.


Menanggapi usulan Komisioner KPID terkait pembentukan Peraturan Daerah Penyiaran, Gubernur meminta KPID untuk duduk bersama dengan Dinas Kominfo, kalangan media dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa memberikan pokok-pokok pikiran untuk untuk pembuatan perda tersebut.


"Tentunya dengan mengutamakan konten-konten lokal  potensial dan spesifik yang bisa dikedepankan untuk penyiaran dan pemberitaan. Silahkan diskusi dengan berbagai komponen terkait, kalau bisa  dalam enam bulan, sudah  dihasilkan pokok-pokok pikiran yang  bisa  dimasukann dalam perda itu nantinya," pungkas Gubernur VBL.


Sementara itu, Ketua Komisioner KPID NTT, Godlief Poyk menegaskan komitmen para Komisioner KPID NTT Periode 2022-2025 untuk menjadi media kolaborator antara pemerintah, media penyiaran dan   masyarakat.

"Masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi yang benar, tepat dan dapat mendorong masyarakat untuk maju. Sementara itu media juga punya tanggung jawab sosial. Kami akan berupaya mendorong agar media-media penyiaran kita baik radio maupun televisi untuk dapat mengangkat konten-konten lokal yang bisa membuat masyarakat bangga akan budaya dan lingkungannya alamnya. Kita juga siap membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk penyiaran lokal yang lebih baik dan berkualitas," jelas Godlief Poyk.


Tampak hadir pada kesempatan tersebut Ketua dan enam anggota Komisioner KPID NTT, Para Staf Khusus Gubernur dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTT.(smae)



Baca juga