HEADLINE

PENJABAT WALI KOTA KUPANG TERIMA PENGADUAN MASYARAKAT DI RUMAH JABATAN

 

KOTA KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Satu lagi terobosan yang dibuat Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, untuk menjemput aspirasi dan masukan dari warga Kota Kupang. Rumah Jabatan Wali Kota yang baru selesai direnovasi, setelah dirusak badai siklon tropis seroja beberapa waktu lalu, kini dibuka untuk umum. Warga Kota Kupang bisa langsung menyampaikan pengaduan dan aspirasinya kepada Penjabat Wali Kota di sana. 


Turut hadir mendampingi Penjabat, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan perangkat daerah serta para camat. 


Program pengaduan masyarakat ini sudah mulai berjalan sejak Rabu, 25 Januari 2023 lalu. Warga menyambut antusias kesempatan istimewa tersebut. Jadwal pengaduan masyarakat dibuka sejak pukul 07.30 wita hingga 09.00 wita. Warga yang datang mengisi buku tamu untuk melaporkan identitas serta jenis pengaduan yang mau disampaikan. Masing-masing diberi waktu 5 hingga 10 menit untuk menyampaikan secara langsung pengaduan mereka, yang langsung dijawab oleh Penjabat Wali Kota. 


Sejak awal dibuka, pengaduan yang paling banyak disampaikan adalah menyangkut pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan serta lampu jalan. Salah satunya yang disampaikan oleh Ketua RT 20, RW 07 Kelurahan Naimata, Jefri Giri yang datang pada Senin (30/1). Menurutnya hingga saat ini warga di RT mereka belum mendapat akses jalan yang baik, sehingga sering menyulitkan mereka terutama saat hendak mengevakuasi warga yang sakit. 


"Jalan sepanjang kurang lebih 500 meter itu berada tidak jauh dari Kantor Lurah Naimata. Diakuinya, warga juga pernah mengusulkan pembangunan jembatan di lokasi tersebut dan petugas dari Dinas PUPR sudah turun tiga kali untuk melakukan pengukuran, namun belum dibangun hingga saat ini. Mereka berharap jika jembatan belum bisa dibangun karena kendala anggaran yang lebih besar, maka biar pembangunan jalan yang didahulukan.

Menanggapi pengaduan tersebut Penjabat Wali Kota langsung minta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama jajarannya untuk turun langsung bersama Ketua RT 20 meninjau lokasi di wilayah dimaksud. Pada kesempatan yang sama Penjabat juga minta kepada Dinas PUPR Kota Kupang untuk melakukan pendataan kebutuhan masyarakat Kota Kupang terkait pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, lampu jalan dan air bersih. Para camat dan lurah juga diminta untuk mendukung upaya pendataan tersebut dengan melakukan rapat secara rutin dengan para RT/RW untuk menjemput aspirasi warga.


 Dia berharap ke depan pembangunan Kota Kupang dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang, berdasarkan data kebutuhan tersebut, dengan memanfaatkan sejumlah dukungan sumber pembiayaan baik dari APBD Kota Kupang, APBD Provinsi, APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta program khusus dan bantuan luar negeri, tentunya dengan menentukan skala prioritas. 


Selain warga yang datang secara perorangan, dalam program layanan pengaduan masyarakat ini, Penjabat Wali Kota juga menerima pengaduan dari kelompok masyarakat dan organisasi. Pada Kamis (26/1) lalu, Penjabat menerima pengaduan dari para Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Albert Riwu Kore bersama rekan-rekannya. Mereka mengeluhkan tentang Perda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Kupang yang menurut mereka cukup memberatkan terutama menyangkut denda. Menanggapi itu, Penjabat Wali Kota menyampaikan pengaduan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah untuk kemudian dibahas bersama dinas teknis. 

Dalam program pengaduan masyarakat ini juga, Penjabat Wali Kota menerima pengaduan tentang sengketa lahan yang mengakibatkan sejumlah warga kesulitan mendapatkan akses jalan keluar masuk dari rumah mereka. Menanggapi itu Penjabat Wali Kota langsung minta Camat dan Lurah setempat untuk turun langsung menyelesaikan persoalan, mencari solusi tentunya dengan pendekatan persuasif.(*)

Baca juga