HEADLINE

DARIUS BEDA DATON MENGUNDANG KEPALA SYAHBANDAR KUPANG KE KANTOR OMBUDSMAN

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT berinisiatif mengundang Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Capten. Miftahul Hadi ke ruang kerjanya Rabu, 22/2/23) 


Banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut antara lain terkait pelayanan pengurusan surat ukur kapal terutama kapal-kapal nelayan dan pelayanan publik lain yang diselenggarakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang. 


Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan ,pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial." sebut darius.


Kepada Kepala KSOP saya menyampaikan substansi keluhan layanan KSOP dan Unit Penyelenggara Pelabuhan di berbagai daerah yang pernah disampaikan kepada kami adalah  adanya keharusan pengurusan surat-surat kapal baik kapal nelayan hingga kapal niaga melalui agen. 


"Warga mengeluh tidak bisa mengurus sendiri surat-surat kapal dan selalu diminta menggunakan agen atau pihak ketiga dengan tarif yang tentu saja melampaui tarif resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 15 tahun 2016 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KSOP. "pintanya 


Keluhan seperti ini muncul sejak tahun 2017. Saya selalu menegaskan bahwa pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman selama berada di area pelabuhan. 


Pelabuhan jangan menjadi tempat yang menyeramkan dan menimbulkan rasa takut serta menjadi sarang ‘preman’. Sebab jika itu terjadi, tentu saja akan menghambat distribusi logistik ke suatu daerah atau menimbulkan distribusi logistik berbiaya tinggi. Pada akhirnya beban biaya tinggi tersebut ditimpahkan kepada pengguna barang atau pelanggan di suatu daerah. "tegas ombudsman. 


Terima kasih kepada Kepala KSOP Kelas III Kupang Capten. Miftahul Hadi atas diskusi ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). " tutup OMBUDSMAN(*)

Baca juga