HEADLINE

DUA PELAKU PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR DI AMANKAN POLRES KUPANG

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Polres Kupang berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Kasus ini pun diekspos Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, Senin (13/02/2023) di Lobi Utama Mako Polres Kupang.


Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufti D. Aditya, S.T.K.,S.I.K.,M.H, kepada awak media mengatakan, kasus ini terjadi pada Kamis (09/2) petang dengan korban SAD (16 tahun). Di mana korban masih dibawah umur dan sedang mengenyam pendidikan di sekolah menengah atas.


Kapolres Kupang menjelaskan bahwa korban ini dibawah dan dicabuli oleh kekasihnya HM (18 tahun) di kediaman pamannya di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Pamannya berinisial YM alias Prabu (27 tahun).


“Korban lalu dicari oleh pihak keluarga dan kepolisian. Sekira pukul 23.00 wita, pelaku Prabu ini menyuruh korban bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya guna menghindari pencarian orang tua korban dan polisi. Namun setibanya di rumah kosong tersebut pelaku YM menyetubuhi korban hingga korban mengalami kesakitan di bagian alat vitalnya,” ungkap Kapolres Kupang.


Selanjutnya pada pukul 01.00 Wita, pelaku (HM) membawa korban ke Liliba (Kota Kupang) dan menginap di kos-kosan salah seorang keluarga hingga ditemukan Polisi. Pelaku berdalil bahwa korban tidak mau pulang karena ingin mencari pekerjaan.


Atas kasus tersebut kedua pelaku dijerat pasal 70 d Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dilansir dari Info NTT. com.(*)

Baca juga