HEADLINE

Jaksa Eksekusi 2 orang Terpidana perkara Alkes TTU di Padang-Sumatera Barat

 

TTU;Jejakhukumindonesia.com,Jaksa Eksekutor Kejari TTU kembali melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana yakni ISWANDI ILYAS dan FERRY OKTAVIANO dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan ICU Non E-katalog, Alat Kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog, dan Alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog TA 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.392.919.120.- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu seratus dua puluh rupiah) 


Kepala Kejaksaan Negeri TTU ROBERTH JIMMY LAMBILA,  SH, MH yang dihubungi melalui Kasi Pidsus ANDREW KEYA, SH menjelaskan : Eksekusi kami laksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU  Nomor: PRIN-51/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-52/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023 


Eksekusi terhadap kedua terpidana kami laksanakan di Lapas Kelas 1A Padang karena kedua terpidana saat ini sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Kelas 1A Padang. 


Lanjutnya bahwa eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 19 Desember 2022 terhadap kedua terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Lanjutnya lagi bahwa dengan dilakukan  eksekusi tersebut, maka terpidana ISWANDI ILYAS menjalani pidana pokok selama 4 tahun dan 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subs 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.014.620.553 subs 3 tahun penjara sedangkan terhadap terpidana FERRY OKTAVIANO menjalani pidana pokok selama 4 tahun dan 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subs 4 bulan kurungan serta dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 66.535.117 subs 2 tahun dan 3 bulan penjara. 


Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Eksekutor juga telah melaksanakan eksekusi terhadap empat orang terpidana lainnya yaitu YOKSAN BURENI,  MUNAWAR LUTHFI, DIDI DARMADI dan AGUS SAHRONI dalam perkara yang sama sedangkan terhadap satu orang terdakwa lainnya yakni dr I WAYAN NIARTA belum dilaksanakan eksekusi karena saat ini masih dilakukan upaya hukum.(*)

Baca juga