HEADLINE

KEJARI TTU DAMAIKAN KEDUA BELAH PIHAK YANG BERPERKARA SECARA KEKELUARGAAN

TTU;Jejakhukumindonesia.com,Mengawali tahun 2023 pada hari ini Kamis tanggal 02 Februari 2023, sekitar pukul 11.30 Wita sampai dengan pukul 12.30 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 362 KUHP. 


Bahwa pelaksanaan proses perdamaian ini langsung dipimpin  oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. dengan didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H.

 

Tadi dalam proses upaya perdamaian turut hadir dalam  tersangka OKTOVIANUS SUNI dan keluarga, korban ANASTASIA KARLINA FINA SUNI Alias KARLIN beserta keluarga korban, Penasihat Hukum tersangka ROBERTUS SALU, S.H., M.H., Penyidik Polres TTU dan tokoh masyarakat.

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator siang tadi berhasil dilaksanakan dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20)  oleh OKTOVIANUS SUNI selaku tersangka dan ANASTASIA KARLINA FINA SUNI Alias KARLIN selaku korban, SYRILUS SUNI selaku Pendamping korban, ROBERTUS SALU, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum, RANDY VALENTINO NEONBENI, IRMINA LETU, AGUSTINUS SIO SUNI selaku Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.


Adapun kasus posisi perkara tindak pidana dimaksud adalah pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 sekitar pukul 02.30 WITA, bertempat di rumah korban ANASTASIA KARLINE FINA SUNI Alias KARLIN (selanjutnya disebut korban) yang beralamat di Kelurahan Kefamenanu Utara RT 006/ RW 003, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh OKTOVIANUS SUNI (selanjutnya disebut tersangka) terhadap barang milik korban berupa 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 8 Warna Putih dengan 1 (satu) silicon Handphone berwarna Hijau Stabilo, yang mana awalnya sekitar pukul 02.30 WITA ketika tersangka baru pulang dari acara di rumah temannya di Nunpene menuju ke rumahnya di Peboko dan melewati depan rumah korban, saat itu tersangka melihat jendela rumah korban tidak tertutup rapat, sehingga secara spontan tersangka mendekati jendela kemudian dengan kedua tangannya membuka jendela itu, lantas masuk ke rumah dan melihat 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 8 Warna Putih dengan 1 (satu) silicon Handphone berwarna Hijau Stabilo di atas Meja TV. Sehingga tersangka mengambil handphone itu dan keluar kembali melewati jendela rumah korban dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Peboko. 


"Selanjutnya pada sore harinya, tersangka pergi ke counter handphone milik saksi LAMBERTUS NEONBENI di depan jabal mart-pasar lama Kefamenanu untuk menukar handphone milik korban dengan handphone lain yang lebih murah dan mendapat tambahan uang, sehingga kemudian tersangka menukar handphone tersebut dengan HP REDMI 9A. Bahwa masih di hari yang sama pula, korban juga memberitahu saksi LAMBERTUS NEONBENI bahwa dirinya kehilangan Handphone Iphone 8 Warna Putih dengan 1 (satu) silicon Handphone berwarna Hijau Stabilo di rumahnya, yang mana pada hari itu juga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


 Kemudian pada hari Senin tanggal 16 januari 2023 saksi LAMBERTUS NEONBENI membuka Iphone 8 yang ditukar oleh si tersangka, dan saat membuka instagram dari Iphone itu ternyata saksi LAMBERTUS NEONBENI melihat ada fotonya korban, sehingga saksi LAMBERTUS NEONBENI memberitahu si tersangka agar mengembalikan handphone REDMI 9A yang telah ditukarnya beberapa hari lalu di tanggal 13 Januari 2023, karena ada orang lain yang mau membeli, sehingga tersangka dengan itikad baik mau pergi kembali ke counter saksi LAMBERTUS NEONBENI untuk mengembalikan Handpohe REDMI 9 tersebut.

 Bahwa di saat itu juga saksi LAMBERTUS NEONBENI juga telah memberitahu pihak kepolisian untuk datang ke counternya demi mengamankan tersangka, sehingga saat tersangka telah sampai di counter saksi LAMBERTUS NEONBENI tersebut maka tersangka beserta barang bukti langsung diamankan pihak kepolisian.

 Akibat perbuatan tersangka tersebut di atas, korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.


Hari ini  Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi untuk laporan kepada pimpinan  secara berjenjang untuk mendapat menyampaikan persetujuan dilakukannya RJ.(*)




Baca juga