HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT BERIKAN PEMBINAAN ASN BERAKHLAK DI BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I KUPANG

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT  menghadiri undangan Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang dalam rangka bimbingan teknis pembinaan ASN BerAKHLAK dan rapat kerja daerah TA 2023 bertempat di Hotel Swiss-Belcourt Kupang. selsa 31/1/23).


 Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat KKIP Badan Karantina Pusat, Kepala Balai Karantina Kelas I Kupang dan para kepala UPT beberapa wilayah kerja di NTT baik secara offline maupun secara daring.


 Balai Karantina adalah instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik berupa operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor: 21 Tahun 2019.

Tugas mereka adalah menjaga seluruh produk yang masuk ke NTT agar bebas dari penyakit dan menjaga kelancaran perdagangan/pemasaran produk agribisnis hasil peternakan ke luar dan masuk wilayah NTT.

"oleh karena itu petugas karantina ditempatkan di pintu masuk dan keluar bandara, pelabuhan dan perbatasan negara. 


Saya berharap seluruh ASN Balai Karantina tetap semangat menjalankan tugas dan  menjadikan balai karantina sebagai instansi yang tangguh dan terpercaya dalam perlindungan kelestarian SDA Hayati hewan dan tumbuhan serta keamanan pangan di NTT. 


Kunci keberhasilannya adalah komitmen yang kuat pimpinan dan seluruh jajaran pegawai dan konsistensi secara terus menerus tanpa henti untuk mewujudkan layanan balai karantina yang semakin baik

 Dalam forum tersebut saya menyampaikan bahwa perubahan belum tentu membawa perbaikan, tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik, segala sesuatu harus berubah.


 Mari kita sama-sama berubah. Kita bisa terima kasih kepada Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang dan jajaran atas kegiatan ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. (*)

Baca juga