HEADLINE

Ajukan Memori PK, PH Berharap Putusan Yang Adil

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Setelah mendengarkan tanggapan jaksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi kepada Terdakwa Dokter Fransiscus Nanga Roka, SH.,MH, dalam sidang lanjutan tersebut dengan agenda pembacaan kontrak dari Jaksa Penunrut Umum Manggarai Timur dan tanggapan balik dari JPU.


Kuasa Hukum Dokter Fransiscus Nango Roka, SH.,MH,. Fransiskus Leo, SH.,MH dan Echa Saleh Adu, SH menyatakan tetap pada memori PK yang sudah di ajukan dengan beberapa bukti baru, 


Kepada media kuasa hukum Doter Frans Menjelaskan, apapun tanggapan jaksa, akan tetap pada menori PK yang sudah di ajukan, dengan bukti-bukti baru yang sudah diserakan, dan berkasnya akan dikirim oleh pengadilan Negeri ke Makamah Agung.


"Pada intinya kami sudah menerima tanggapan balik dari memori Peninjauan Kenbali PK kami, dan apapun tanggapan  jaksa kami tetap pada memori PK kami." Ungkap Fransikus selaku  kuasa hukum terdakwa. 


Adapun beberapa bukti baru yang disampaikan oleh kuasa hukum dokter frans yakni Echa Saleh Adu, SH. Diantaranya ada 6 putusan dan bukti banding yang pernA diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU pada perkara nomor 33 kemudian ada pencabutan banding dan masih ada beberapa bukti baru lainnya yang tidak di ungkap secara terbuka oleh Echa selaku kuasa hukum.


"ada 8 bukti baru yang kami kami sampaikan  di persidangan salah satunya ada putusan perkara  nomor 33 ada beberapa putusan perkara yang sama untuk orang-orang yang berbeda, ada sekitar 6 putusan, terus ada bukti banding yang perna diajukan oleh JPU pada perkara  nomor 33 saat perkara pertama, lalu ada pencabutan banding itu sendiri dan semuanya ada 8 bukti." beber Echa kepada media.


Sebelumnya JPU juga ingin menyampaikan bukti baru namun tidak diizinkan oleh hakim karena pada pokonya sama

Kedua pengacara muda yang menjadi kuasa hukum dokter Fransiscus Nanga Roka, SH.MH, tinggal menunggu langkah selanjutnya karena akan dikirim ke makama agung.


Kedua pengacara juga berharap sehingga majelis hakim yang memeriksa berkas memori Peninjauan Kembali PK agar secara jujur dan adil agar nama klienya dapat dipulihkan kembali atau bersih dimata masyarakat.(*)

Baca juga