HEADLINE

Citra BANK NTT Dicedarai Sejumlah Media Online dan Medsos BANK NTT Lapor Pihak Berwajib

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaporkan media online hingga akun facebook yang menyebarkan berita Hoax ke sejumlah Lembaga Negara.


Beberapa lembaga negara yang menjadi tujuan laporan berita hoax, adalah Kominfo, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Dewan Pers, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI).


Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil terhadap beberapa pemberitaan yang tidak benar kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah akun Facebook untuk menghasut Nasabah.


“di beberapa akun Facebook, bahkan sudah mengarah pada kejahatan-kejahatan ekonomi yang sifatnya menghasut masyarakat untuk menarik dananya yang disimpan di Bank NTT,” kata Dirut Alex Riwu Kaho kepada wartawan dalam jumpa Pers bersama Sejumlah awak media , Selasa 28 Maret 2023.


Lanjutnya lagi Ia menjelaskan, tindakan-tindakan seperti itu sangat tidak manusiawi, karena kondisi terkini PT Bank NTT menjadi satu-satunya industri keuangan yang memiliki aset di atas Rp17 Triliun.


“Bahkan Bank NTT menjadi satu-satunya wajib pajak terbesar di NTT yang setiap tahun kontribusinya di atas Rp100 Miliar untuk pajak. Bank NTT juga satu-satunya lembaga perbankan yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi NTT yang memiliki kontribusi PAD terbesar. Bahkan tahun 2022 kita menyumbang Rp203 Miliar untuk PAD,” Sebut Alex Riwu Kaho.


Di samping sumbangan PAD, Bank NTT juga menjadi satu-satunya industri keuangan perbankan yang menyerap tenaga kerja terbesar sekitar 3000-an tenaga kerja. dan masih banyak lagi predikat baik yang dimiliki oleh Bank NTT. 


sekitar kurang lebih 12.000 jiwa yang hidup dari Bank NTT. Berdasarkan poin-poin penting tersebut, Bank NTT merupakan satu-satunya lembaga keuangan strategis di NTT yang bermanfaat baik bagi hajat hidup orang banyak.


“Maka sangat disayangkan, ketika terjadi manipulasi-manipulasi pemberitaan, dan penyebaran berita yang sifatnya sudah menghasut banyak orang, untuk merusak industri strategis satu-satunya di NTT,” jelas Dirut Alex Riwu Kaho

" Dirut Bank NTT juga menyampaikan apresiasi kepada media-media, yang masih memberikan ruang kepada Bank NTT untuk menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.


“Bahkan menjadi representasi referensi, ketika ada berita fake, maka ketika ada pemberitaan dari teman-teman media mitra Bank NTT, di situlah ada kepastian kebenaran. Sekali lagi, langkah hukum terhadap media online, dan media sosial serta admin dari beberapa facebook sudah kita lakukan upaya hukum, dan sementara sedang berproses."ungkapnya. 


"lanjut Alex menambahkan bahwa Akun Media Sosial yang digunakan dapat di proses penutupannya ,Sehingga tidak menimbulkan pemberitaan Negatif yang berkelanjutan baik tentang BANK NTT maupun pihak lain secara bersama sama melakukan pemanfaatan Media Sosial secara positif dan bertanggung jawab ". tegas dirut.


“Sebagai sikap ketegasan Bank NTT, kita melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kapolri, Bank Indonesia, OJK, LPS, Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Kajati, Dewan Pers, kemudian Facebook perwakilan Indonesia, untuk langkah-langkah penertiban, karena pemberitaan-pemberitaan sudah mencederai nilai-nilai kebenaran,” tandasnya


Sementara itu, Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga mengatakan, ada 2 Media Online yang dilaporkan. Sejauh ini kasusnya sedang berproses di kepolisian.


Menurutnya, pertama hal-hal yang dilaporkan berkaitan dengan produksi pemberitaan Hoax. dimana 7 Akun Media Sosial Fecebook yang di laporkan Gruop FLOBAMORA Tabongkar diantaranya: 1. Dewa Pemuja. 2. Nitizen Alor. 3. Paman Sam Kore. 4. Silvester Timor Nobita. 5. Shemby Kake II. 6. Irmadewi Silvester Tabongkar.  dan terakhir 7. dari Group forum kota  kupang Perpetua Skolastika." beber kuasa hukum Apolos Djara Bonga.


“Kedua, adanya pemberitaan berkaitan dengan surat rahasia Bank. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk laporan ini,” Sebut apolos. 


Disisilain Samuel Haning menambahkan bahwa Laporan BANK NTT ke Polda sudah kami laporkan pada senin 27 maret 2023 ,dan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor :STTLP/B/106/III/2023/SPKT/ POLDA NTT  Tanggal 27 maret 2023." tambah Sam haning.


 Direktur kepatuhan BANK NTT Christofel Adoe juga menambahkan terkait tingkat Kesehatan BANK NTT Semester I tahun 2022 SEHAT. dan Laporan Self Assessment tingkat Kesehatan dan Laporan perhitungan KPMM sesuai profil Risiko BANK NTT posisi bulan Desember 2022." sebut Christofel.

Turut hadir dalam acara jumpa pers diantaranya, Direktur utama Bank NTT Harry Alexander Riwu kaho, Direktur Teknologi informasi dan Operasional BANK NTT Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan BANK NTT Christofel Adoe. Bidang Hukum BANK NTT Apolos Djara Bonga dan Samuel Haning. Kepala Divisi Rencorsec BANK NTT Endi Wardono. serta Humas BANK NTT dan Insan Pers. (*jh)

Baca juga