HEADLINE

Dirut Bank NTT Angkat Bicara Soal Pemberitaan Miring Sejumlah Media Terkait Bank NTT

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho angkat bicara terkait pemberitaan miring oleh sejumlah media tentang Bank NTT.


Ia dengan tegas menyatakan, pemberitaan miring soal Bank NTT dilakukan tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang berkompeten.


Menurutnya, media cenderung menjadi hakim dan melakukan trial by the press atau penghakiman media terhadap Bank NTT, tanpa melihat kebenaran sesungguhnya. Pemberitaan oleh media, menurutnya berpotensi merusak citra Bank NTT.


Meski demikian, ia menegaskan, pemberitaan miring soal Bank NTT tidak mengurangi jumlah nasabah Bank NTT. Justru jumlah nasabah Bank NTT semakin naik dari sebelumnya.


Hal ini disampaikan Dirut Bank NTT kepada awak media dalam Konferensi Pers, Senin 20 Maret 2023. Hadir juga Komisaris Utama Bank NTT Juvenile Djodjana, Direktur Kredit Bank NTT Paulus Steven Messakh, Direktur TI dan Operasional Hilarius Minggu, Direktur Dana Yohanis Landu Praing, Direktur Kepatuhan Christofel Adoe, serta Komisaris Independen, Semuel Djoh dan Frans Gana.


Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, permasalahan MTN PT SNP sebesar Rp50 Miliar telah selesai ditindaklanjuti sesuai Rekomendasi Auditor (BPK), dan perseroan telah memutuskan sebagai Risiko Bisnis.


Upaya recovery telah diserahkan kepada kurator sesuai Keputusan Pengadilan Niaga di Jakarta, dan sampai saat ini telah dilakukan langkah-langkah penanganannya oleh kurator.


“Sebagai tambahan informasi bahwa berdasarkan surat Direktur Utama saat itu (Sdr. Izha Eduard Rihi) menegaskan bahwa Temuan BPK tentang MTN telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank NTT saat itu. Pengurus juga tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di APH,” tegas Dirut Alex Riwu Kaho, dalam jumpa pers bersama awak media usai RUPS Bank NTT, Senin 20 Maret 2023.


Terkait kasus Pemberhentian dan Sidang gugatan Sdr. Izhak Eduard selaku mantan Direktur Utama Periode Juni 2019-Mei 2020, Dinamika RUPS LB Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 diputuskan dirotasi jabatan Sdr. Izhak Eduard selaku Direktur Utama dikarenakan dinilai oleh seluruh PS Seri A tidak cakap.


Izhak Rihi juga diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai Calon Direktur Kepatuhan tapi tidak lolos proses seleksi oleh KRN dikarenakan ketiadaan visi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan sebagai Direktur Kepatuhan.


“Pemberhentian Sdr. Izhak Eduard adalah SAH karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham, bahkan setelah RUPS Sdr. Izhak Eduard meminta seluruh hak-haknya termasuk jasa penghargaan, jasa pengabdian, dan dana pensiun selama menjabat dan semuanya telah dipenuhi oleh Bank NTT,” jelasnya.


Kemudian terkait kasus PHK Edy Ngganggus, Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho menegaskan, pemecatan atau PHK terhadap Sdr. Edy Ngganggus sudah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Pertimbangan Hukum Jabatan (PHI).


Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa Sdr. Edy Ngganggus telah terbukti melanggar kode etik/ code of conduct, yakni insan Bank NTT dilarang untuk menggunakan media sosial untuk mendiskreditkan Pimpinan Satuan Kerja Pengurus/Direksi dan Dewan Komisaris.


“Hal ini dilakukan oleh Direksi guna penegakan disiplin pegawai sebagai bagian dari perbaikan tata kelola di bidang SDM. Proses ini pun menindaklanjuti Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 17 Maret 2022,” ungkap Dirut Bank NTT.


Ia menjelaskan, kredit TJPS sejalan dengan program Pemprov NTT. Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi maupun Daerah/Kota di NTT, sudah selayaknya menjadi Bank yang mendukung pembangunan dan progam pemerintah daerah khususnya provinsi selaku Pemegang Saham Pengendali.


“TJPS merupakan salah satu ekosistem program Pemerintah Provinsi NTT yang saat ini menjadi program unggulan dalam rangka penentasan kemiskinan dan stunting di NTT. Perlu ditambahkan per akhir Februari 2023, NPL kredit mikro yang berhubungan dengan program TIPS adalah NOL persen. Dengan demikian Bank NTT telah menjalankan perannya sebagai agent of development,” tegasnya.


Selanjutnya terkait SK Dewan Komisaris 01A 2020 dan intervensi Dekom di dalam operasional bank, Dirut menjelaskan, pemberitaan SK Dekom 01A tahun 2020 ditegaskan kembali bahwa SK tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan honor telah dikembalikan.


“Perlu diketahui hal mendasar tentang latar belakang penerbitan SK Dekom tersebut adalah karena POJK tata kelola mewajibkan Dewan Komisaris dalam hal ini KRN, untuk memastikan adanya perbaikan tata kelola di bidang SDM dalam pencalonan Pengurus bank yakni harus melalui mekanisme assessment yang transparan dan berkualitas sebelum diajukan kepada RUPS untuk diputuskan dan pengajuan permintaan uji kelayakan dan kepantasan kepada OJK, termasuk melakukan assessment terhadap calon pejabat eksekutif,” ungkapnya

Dirut Bank NTT menegaskan, tidak ada intervensi melainkan kegiatan evaluasi oleh Dewan Komisaris dan hasil evaluasi disampaikan kepada masing-masing Direktur yang membidangi untuk ditindaklanjuti Evaluasi perlu dilakukan karena POJK mewajibkan Dewan Komisaris untuk memastikan operasional bank telah berjalan sesuai ketentuan.


Mengingat beragamnya permasalahan tata kelola bank yang mesti diselesaikan oleh Pengurus saat ini, dan target pencapaian RBB yang optimal, maka Dewan Komisaris lebih proaktif dalam membantu percepatan penyelesaian permasalahan yang ada sehingga kinerja bank dalam berbagai aspek menjadi lebih baik yang dapat dibuktikan sebagai hasil kerja kolaborasi Direksi bersama Dewan Komisaris serta semua jajaran internal bank, sehingga bisa mencapai Tingkat Kesehatan Bank 2 atau SEHAT pada periode penilaian OJK posisi Juni 2021, berlanjut hingga Desember 2022.


Terkait penutupan Kantor Cabang Surabaya, ia menjelaskan, sudah melalui kajian pihak independen dan memperhatikan kinerja Kantor Cabang Surabaya yang banyak timbul potensi kredit bermasalah, maka Direksi memutuskan untuk menutup operasional Kantor Cabang Surabaya.


“Seluruh portofolio kredit dan DPK dialihkan ke Kantor Cabang Khusus Kupang, termasuk dalam tanggung jawab penyelesaian kasus kredit bermasalah Kantor Cabang Surabaya,” tandasnya. dilansir dari koran ntt. (*)

Baca juga