HEADLINE

Siap Berantaskan Impor Pakyan Bekas Kapolda NTT Bekerja Sama Dengan Berbagai Pihak

Kupang;jejakhukumindonesia.com,Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Johanis Asadoma, Menjelaskan Langkah Polda NTT Dalam Menyikapi Masalah Pakaian Bekas Impor Yang Merajalela Di Kota Kupang.

Hasil pantauan media ini  Kapolda NTT akan membentuk tim khusus untuk membongkar dan menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang masuk ke Provinsi NTT.

“Untuk pakaian bekas, sudah ada perintah dari pusat. Jadi, akan kami laksanakan,” kata Kapolda kepada wartawan di Kantor Polda NTT, Jumat (24/3/2023).

Kapolda juga mengatakan bahwa tim khusus yang sudah dibentuk itu melakukan operasi dan penindakan pakaian bekas yang sudah ada maupun yang akan masuk ke wilayah NTT.

“Tim khusus dibentuk hingga ke jajaran polres,” tegasnya.

Lebih lanjut Irjen Pol. Johni Asadoma mengatakan bahwa Polda NTT tidak bekerja sendiri, tetapi, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti PT Pelindo, Bea Cukai, TNI AD, TNI AU, TNI AL, dan aparat perbatasan, untuk melakukan penertiban impor pakaian bekas yang masuk provinsi ini.

Dia menyatakan jika ditemukan impor pakaian bekas dari luar negeri masuk ke NTT maka akan dilakukan penertiban dan proses hukum sesuai aturan berlaku. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri Pembukaan “Business Matching.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(*)

Baca juga