Advertisement
Kupang;jejakhukumindonesia.com,Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Johanis
Asadoma, Menjelaskan Langkah Polda NTT Dalam Menyikapi Masalah Pakaian Bekas
Impor Yang Merajalela Di Kota Kupang.
Hasil pantauan media ini Kapolda NTT akan
membentuk tim khusus untuk membongkar dan menertibkan penjualan pakaian bekas
impor yang masuk ke Provinsi NTT.
“Untuk pakaian bekas,
sudah ada perintah dari pusat. Jadi, akan kami laksanakan,” kata Kapolda kepada
wartawan di Kantor Polda NTT, Jumat (24/3/2023).
Kapolda juga mengatakan
bahwa tim khusus yang sudah dibentuk itu melakukan operasi dan penindakan
pakaian bekas yang sudah ada maupun yang akan masuk ke wilayah NTT.
“Tim khusus dibentuk
hingga ke jajaran polres,” tegasnya.
Lebih lanjut Irjen Pol.
Johni Asadoma mengatakan bahwa Polda NTT tidak bekerja sendiri, tetapi, akan
berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti PT Pelindo, Bea Cukai, TNI
AD, TNI AU, TNI AL, dan aparat perbatasan, untuk melakukan penertiban impor
pakaian bekas yang masuk provinsi ini.
Dia menyatakan jika
ditemukan impor pakaian bekas dari luar negeri masuk ke NTT maka akan dilakukan
penertiban dan proses hukum sesuai aturan berlaku. Sebelumnya, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat
mengganggu perkembangan industri dalam negeri.
“Sudah saya perintahkan
untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu
mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo seusai
menghadiri Pembukaan “Business Matching.
Pakaian bekas sendiri
merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan
Barang Dilarang Impor.(*)