HEADLINE

TIM OMBUDSMAN NTT KUNJUNGAN KE KANTOR BEA CUKAI KUPANG

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Tim OMBUDSMAN NTT mengunjungi Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe C di jalan M. Praja, Kelurahan Alak, Kota Kupang.jumat 24/3/23)


 Tim kami diterima Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana dan jajaran di ruang rapat luar ruangan yang asri.


 Kami berdiskusi banyak hal terutama terkait pernyataan Presiden RI bahwa impor pakaian bekas saat ini sangat mengganggu industri tekstil dalam Negeri sehingga harus dilakukan penindakan. Karena memang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Eksport dan Barang Dilarang Impor."ungkap ombudsman. 


bisnis barang bekas utamanya pakaian merupakan barang yang dilarang impor, dan Bea Cukai adalah instansi yang bertugas melakukan pengawasan barang masuk dari luar Negeri. 


Tugas pokok Kantor Bea Cukai adalah melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dengan salah satu fungsi berupa pelaksanaan intelijen, patroli penindakan dan penyidikan dibidang kepabeanan dan cukai."jelas darius.


 Tentu tidak mudah melakukan penindakan terhadap para penjual pakaian bekas impor atau rombengan. Banyak jalan tikus untuk masuk dan diduga melibatkan jejaring pengusaha besar.  Selain itu,  hal ini sudah menjadi mata pencaharian para pedagang selama puluhan tahun. "sebut beda daton. 


 Di NTT, praktek bisnis pakaian bekas import atau istilah kerennya thrifting sangat laku di pasar. Di semua pasar-pasar kabupaten selalu tersedia counter pakaian rombengan. Dan ini tentu saja sangat membantu masyarakat akan kebutuhan pakaian murah namun dengan branded luar negeri."tambahnya. 


Semoga ada solusi bagi para pedagang dan masyarakat pelanggan pakaian bekas import di NTT, Terimakasih Semoga bermanfaat."tutup darius. (*)

Baca juga