HEADLINE

BPS PROVINSI NTT GELAR PUBLIK HEARING STANDAR PELAYANAN PUBLIK ,TIM OMBUDSMAN NTT HADIRI UNDANGAN BPS

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Tim OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT menghadiri kegiatan publik hearing/FGD Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT bertempat di aula lantai dua kantor BPS Provinsi NTT. Jum'at 14/4/23) 


Kegiatan ini dibuka Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B. Kale dan dihadiri para pengguna layanan dari instansi terkait diantaranya  Kesbangpol, Dinas Perpustakaan dan arsip, dinas infokom, media massa dan stakeholder lainnya.  


Publik hearing adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) sebagaimana amanat UU Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini adalah forum bagi para pengguna layanan memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan yang ada di BPS Provinsi."sebut darius beda daton

 BPS adalah lembaga pemerintah non kementrian yang mempunya tugas menyelenggarakan statistik dasar, melakukan koordinasi dan kerja sama serta mengembangkan dan membina statistik. 


Lembaga ini dibentuk dengan UU nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus dan UU nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik. BPS menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat yang didapatkan dari hasil survei atau sensus mandiri atau bisa juga yang dihasilkan lembaga pemerintahan lainnya " jelas ombudsman 


"Selain itu BPS juga membantu kegiatan statistik di kementrian atau lembaga dengan tujuan membangun sistem perstatistikan nasional. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatangan bersama berita acara publik hearing standar pelayanan. "ungkap darius 

Saya menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Kepala BPS Provinsi dan jajaran atas inisiatif publik hearing ini dan berharap masukan dalam pembahasan standar pelayanan ini bermanfaat untuk peningkatan layanan BPS." harap ombudsman. (*)

Baca juga