HEADLINE

Kades Kuimasi Diduga Intimidasi Tenaga Kerja Proyek Bantuan 2100 Unit Rumah, Warga Kesal

Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Kepala dusun 4 Desa Kuimasi Frans G.B. Mbura mengecam tindakan kapala Desa Kuimasi, Maksen A.F. Lifu yang diduga mengintimidasi salah satu warga atas nama Maksen mbura alias  Leksi warga Dusun 4, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang bekerja di proyek bantuan pusat 2100, Unit Rumah untuk warga Baru Atau Eks Tim-tim yang berada di 4 wilayah Desa kabupaten Kupang yakni  Desa Kuimasi, Camplong 2, Oebola Dalam, dan Tolnaku.  untuk warga yang ingin bekerja harus menunjukan KTP atau setidaknya direkomendasikan oleh kepala desa, hal ini yang membuat kepala dusun bersama warganya mengecam tindakan kepala desa menolak pekerja lokal tanpa alasan yang jelas.


Kepada media Selasa, 25 April 2023  Frans G.B. Mbura selaku kepala Dusun 4 Desa Kuimasi  menyampaikan kekesalannya terhadap tindakan kepala desa Kuimasi yang tidak profesional dalam tanggungjawabnya sebagai kepala wilayah desa kuimasi, atau pemerintah desa yang harusnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat, namun yang terjadi kepala desa Maksen Lifu diduga mengintimidasi warganya yang bekerja dalam proyek bantuan Rumah 2100 Unit dari pusat untuk warga Eks Tim-tim yang akan menetap menjadi warga negara Indonesia. Dijelaskan Frans Mbura bahwa kepala desa mengintervensi proyek tanpa melihat harapan Presiden Indonesia Joko Widodo bahwa setiap proyek yang dijalankan harus memperhatikan potensi lokal, karena menurutnya yang dikeluarkan dalam pekerjaan adalah anak asli dari desa Kuimasi, sehingga alasan mengeluarkan bahwa harus direkomendasi oleh kepala desa itu bentuk intimidasi dikarenakan warga belum bekerja sampai satu hari namun sudah di keluarkan dengan alasan pekerja ini dikeluarkan karena tanpa rekomendasi dari kepala desa.


Adapun kronologis dugaan intimidasi yang dilakukan Kepala Desa Maksen Lifu, kepada salah satu warga atas nama Leksi, yang diintimidasi awalnya diajak kerja oleh pemilik kerja atau pengawas yang disebutkan namanya Kris  untuk instalasi listrik di proyek tersebut, namun karena Leksi masuk bekerja tanpa rekomendasi dari kepala desa akhirnya dikeluarkan dari pekerjaan.


Leksi Mbura warga yang dikeluarkan dengan alasan tanpa disuruh atau direkomendasikan kepala desa Kuimasi ini, menjelaskan awalnya mendengar dari saudaranya bahwa pemilik kerja yang namanya Kris  membutuhkan tenaga kerja di bidang instalasi listrik kemudian dirinya lansung bergerak menuju lokasi untuk menanyakan kebenarannya kepada Kris, setelah berkomunikasi pemilik kerja pun menyetujui untuk Ia bekerja dalam proyek namun hal yang tak terduga itu datang saat leksi bekerja belum sampai waktu yang ditentukan yaitu sampai pukul 17.00 Wita, namun waktu baru menunjukan Pukul 15.00 Wita, dirinya sudah harus diberhentikan atas perintah kepala desa karena namanya tidak masuk kerja melalui rekomendasi kepala desa.


"Saya dengar dari saudara bahwa Mas Kris membutuhkan tenaga kerja Intalasi saya lansung pergi tanya karena keahlian saya disitu, sampai sana bicara dengan mas Kris akhirnya setuju jadi saya kerja, dengan kesepakatan waktu pulang adalah jam 5, Namun saya kerja belum sampai jam 5 mas Kris sudah kasih berhenti dengan alasan bahwa tidak direkomendasikan kepala desa kuimasi untuk bekerja jadi saya rasa diintimidasi."Ujar kepada Media


Leksi  menambahkan, sebagai warga desa Kuimasi sangat kecewa karena dirinya bekerja atas persetujuan pemilik kerja, menurutnya jika pemilik kerja yang keberatan untuk dirinya bekerja tidak jadi persoalan.

" Namanya proyek seperti ini kan hubungan antara pekerja, dengan pengawas dan pemborong serta kontraktor, kalau mereka izinkan saya kerja pasti saya kerja tapi kalau tidak mau tidak apa-apa, tapi kalau kepala desa intervensi masuk begini saya sangat kecewa dengan  pemerintah desa." Bebernya penuh kesal.


Sementara salah satu Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan kekecewaan dan kekesalannya terhadap kinerja dan tindakan-tindakan yang tidak memanusiakan manusia, menurut warga ada banyak hal yang menjadi persoalan desa, yang harus diprioritaskan bukan mengurusi proyek semata.

Administrasi di desa lambat, kemudian tidak ada transparansi pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2022.


"Banyak persoalan di Desa yang harus diprioritaskan bukan urus Proyek saja, sampai hari ini saja kita belum tahu realisasi anggaran tahun 2022 berapa, karena tidak ada transparan, warga mau urus apa administrasi juga lambat kadang kepala desa tidak ada di tempat kadang baku tolak Hela dengan sekretaris."Ungkap warga

Sementara kepal desa, Maksen A.F. Lifu saat ditemui media, mengatakan ada SK Pokja yang menjadi dasar untuk menyuruh atau merekomendasikan warganya untuk bekerja dalam proyek tersebut, dan hal tersebut juga sudah dibahas dalam setiap rapat dengan aparatur desa Kuimasi terkait pekerja lokal,

Kepala desa Maksen Lifu, menambahkan proyek Pekerjaan Rumah 2100 Unit merupakan bantuan pusat untuk warga Eks Tim-tim yang berada di 4, Desa sehingga kami juga selalu berkoordinasi dengan kepala desa lainnya terkait pekerja lokal.


Berkaitan dengan pemecatan terhadap saudara  Riski atas perintah kepala desa tidak dibenarkan, karena menurutnya Leksi yang tidak mau bekerja, karena saat pertama kali lowongan pekerjaan itu ada orang pertama yang di panggil bekerja adalah saudara Leksi.

"Tidak benar kalau bilang pemecatan atau pemberhentian sepihak karena saudara Leksi yang tidak mau bekerja maka harus digantikan." Ujar Maksen Lifu, Kades kuimasi.(mm)

Baca juga