HEADLINE

PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR DI NOELBAKI ,KELUARGA KORBAN DESAK POLISI AMANKAN PELAKU

 


Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Pihak penyidik Polres Kupang diminta segera menangkap pelaku dugaan   persetubuhan anak dibawa umur ( YHK) warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.


Pasalnya kasus yang menimpa korban Mawar (nama samaran, red) sejak dilaporkan ke  penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Kupang, sesuai Laporan Polisi Nomor : B/32/lI/2023/SPKT/ Polres Kupang Tanggal 10/2/2023, belum juga  ditangkap dan diamankan polisi.


Permintaan ini disampaikan perwakilan keluarga korban,   Thimatius Bifel kepada  tim media ini di kediamannya,  Selasa (23/4/2023).


Menurut Bifel, pihaknya sangat mendukung kerja polisi dalam mengungkap kasus ini  hingga telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan BAP terhadap korban dan saksi,   namun disatu sisi ada kekuatiran  keluarga terkait keberadaan pelaku yang hingga saat ini belum juga di tangkap  polisi


"Kami minta polisi segera tangkap dan amankan pelaku guna menghindari hal - hal yang tidak di ingikan".pintanya.


Karena bagaimanapun lanjut Thimatius, polisi juga harus melihat dari sisi kemanusiaan dan akibat dari peristiwa pahit yang di alami korban yang masih di bawa umur namun harus menerima kenyataan ini. "Keluarga  berharap ada keadilan dan pelaku segera ditangkap  dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku ".tegas Bifel.


Sedangkan penasehat hukum korban, Set  Missa,SH, kepada media ini, membenarkan  kasus ini sedang dalam penanganan penyidik PPA polres kupang. "Benar sedang ditangani.  Korban dan saksi telah di ambill keterangan BAP.  Kita harap  semua berjalan lancar dan pelaku segera ditangkap  untuk dimintai pertanggung jawaban hukum". harap Missa. 


 Sebelumnya  korban Mawar  kepada media ini usai menjalani pemeriksaan dan pengambilan keterangan BAP di Polres Kupang, membenarkan semua peristiwa pahit yang di  alaminya. 


 "Saya telah memberi keterangan dan menceritakan semua  peristiwa pahit yang saya alami dan rasakan dengan benar". ungkap korban polos.(Tim/NTT)

Baca juga