SIDANG KETUA ARAKSI, BERULANG KALI HAKIM TEGUR JAKSA FOKUS PADA POKOK PERKARA.

 


       

 KUPANG, Jejakhukumindonesia.Com Majelis Hakim berulang kali menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Keya, SH agar tetap fokus pada pokok perkara dan tidak melebar ke masalah/perkara lain, yakni dugaan laporan palsu Ketua Araksi NTT, AB sesuai Pasal 23 UU Tipikor Jo. Pasal 220 KUHP.

         

  Teguran itu dilontarkan langsung dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Kupang.

           "Pak jaksa, kita fokus di laporan palsu saja, apa yang tidak sesuai yang diberitakan (dilaporkan, red) saudara terdakwa,"  tegas Hakim Ketua.

         

  Teguran tersebut dilontarkan Hakim Ketua saat JPU berusaha menggiring Saksi ke masalah dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan keterlibatan keluarga Kadis PUPR dalam proyek pembangunan embung nifuboke di Kabupaten TTU sebagaimana dilaporkan Araksi ke Kejati NTT. Menurut Ketua Majelis Hakim masalah dugaan pencemaran nama baik merupakan masalah/perkara yang berbeda dengan dugaan laporan palsu yang menjadi pokok perkara tersebut.

          

Hakim juga menegur saksi yang berasumsi saat memnjawab pertanyaan JPU yang berusaha menggiring jawabannya, seolah-olah dalam isi chat (WhatsApp) CB MOF untuk meminta sesuatu kepada saksi.

           " tidak tahu ya tidak tahu ya, saudara tidak menduga-duga, mengira-ngira atau karang-karangan," tegur Hakim Ketua lagi.

 

           Selanjutnya, JPU menanyakan kepada saksi, apakah ia mengenal HT?

           "Apakah Saudara kenal dengan yang namanya Hironimus Taolin?

Apakah saudara Hironimus Taolin juga pernah kerjakan proyek di TTU?" tanya JPU.

 

           Jawab Saksi, Kadis PUPR TTU

"Setahu saya, sejak tahun 2011 hingga 2021 ia masih mengerjakan proyek di TTU," ungkapnya.

 

JPU lanjut menanyakan, sebelumnya apakah saudara kenal dengannya? hubungan Cukup Intens? Kadis pun menjawab "ya kenal dan cukup intens sebelumnya,"

       

    JPU kembali menanyakan, Apakah yang bersangkutan ancam saudara?, pernah ada bahasa-bahasa yang tidak menyenangkan terhadap saudara?, kapan?, dimana?, seperti apa? Lalu Kadis menjawab, "ya pernah ada seperti tahun 2022 tetapi tidak langsung ke saya, bahwa kamu boleh kerja proyek ini tetapi setelah PHO baru kamu lihat. Itu dia mengancam apakah setelah PHO dia mau lapor seperti ini seperti itu, saya tidak tahu, itu terkait pekerjaan jalan."

         

  Mendengar pertanyaan JPU yang kembali melebar dari pokok perkara, Ketua Majelis Hakim kembali menegur. "Intinya saja Pak Jaksa, fokus saja pada perkara ini, jangan melebar kemana-kemana. Fokus kepada perkara yang terdakwa angkat dan laporkan terkait embung dan jalan nona manis. Kita fokus saja ke dua pokok perkara ini, jangan yang lain lagi di bawa ke sini. Itu pekara lain kan? Terakhir ya Pak Jaksa, karena setelah ini masih PH (bertanya kepada saksi, red) dan kami lagi," tandas Hakim Ketua(aa)

 

Baca juga