- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
SIDANG KETUA ARAKSI, BERULANG KALI HAKIM TEGUR JAKSA FOKUS PADA POKOK PERKARA.
KUPANG,
Jejakhukumindonesia.Com Majelis
Hakim berulang kali menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Keya, SH agar tetap
fokus pada pokok perkara dan tidak melebar ke masalah/perkara lain, yakni
dugaan laporan palsu Ketua Araksi NTT, AB sesuai Pasal 23 UU Tipikor Jo. Pasal
220 KUHP.
Teguran
itu dilontarkan langsung dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,
Sarlota Marselina Suek didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor
Kupang.
"Pak
jaksa, kita fokus di laporan palsu saja, apa yang tidak sesuai yang diberitakan
(dilaporkan, red) saudara terdakwa,"
tegas Hakim Ketua.
Teguran
tersebut dilontarkan Hakim Ketua saat JPU berusaha menggiring Saksi ke masalah dugaan
pencemaran nama baik terkait dugaan keterlibatan keluarga Kadis PUPR dalam
proyek pembangunan embung nifuboke di Kabupaten TTU sebagaimana dilaporkan
Araksi ke Kejati NTT. Menurut Ketua Majelis Hakim masalah dugaan pencemaran
nama baik merupakan masalah/perkara yang berbeda dengan dugaan laporan palsu
yang menjadi pokok perkara tersebut.
Hakim
juga menegur saksi yang berasumsi saat memnjawab pertanyaan JPU yang berusaha
menggiring jawabannya, seolah-olah dalam isi chat (WhatsApp) CB MOF untuk
meminta sesuatu kepada saksi.
"
tidak tahu ya tidak tahu ya, saudara tidak menduga-duga, mengira-ngira atau
karang-karangan," tegur Hakim Ketua lagi.
Selanjutnya,
JPU menanyakan kepada saksi, apakah ia mengenal HT?
"Apakah
Saudara kenal dengan yang namanya Hironimus Taolin?
Apakah saudara Hironimus
Taolin juga pernah kerjakan proyek di TTU?" tanya JPU.
Jawab
Saksi, Kadis PUPR TTU
"Setahu saya, sejak
tahun 2011 hingga 2021 ia masih mengerjakan proyek di TTU," ungkapnya.
JPU lanjut menanyakan,
sebelumnya apakah saudara kenal dengannya? hubungan Cukup Intens? Kadis pun
menjawab "ya kenal dan cukup intens sebelumnya,"
JPU
kembali menanyakan, Apakah yang bersangkutan ancam saudara?, pernah ada
bahasa-bahasa yang tidak menyenangkan terhadap saudara?, kapan?, dimana?,
seperti apa? Lalu Kadis menjawab, "ya pernah ada seperti tahun 2022 tetapi
tidak langsung ke saya, bahwa kamu boleh kerja proyek ini tetapi setelah PHO
baru kamu lihat. Itu dia mengancam apakah setelah PHO dia mau lapor seperti ini
seperti itu, saya tidak tahu, itu terkait pekerjaan jalan."
Mendengar
pertanyaan JPU yang kembali melebar dari pokok perkara, Ketua Majelis Hakim
kembali menegur. "Intinya saja Pak Jaksa, fokus saja pada perkara ini,
jangan melebar kemana-kemana. Fokus kepada perkara yang terdakwa angkat dan
laporkan terkait embung dan jalan nona manis. Kita fokus saja ke dua pokok
perkara ini, jangan yang lain lagi di bawa ke sini. Itu pekara lain kan?
Terakhir ya Pak Jaksa, karena setelah ini masih PH (bertanya kepada saksi, red)
dan kami lagi," tandas Hakim Ketua(aa)