HEADLINE

Faktor keamanan, Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti di robohkan.

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Menara Flobamora  Korem 161/Wira Sakti di robohkan dengan pertimbangan utama adalah faktor keamanan.


Demikian dikatakan  Pgs Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf Arwan Minarta dalam rilis tertulisnya di Makorem 161/Wira Sakti, Sabtu (27/05/2023)


Pgs Kapenrem Mayor Inf Arwan Minarta menyampaikan bahwa alasan dirobohkan Menara Flobamora ini adalah adalah pertimbangan faktor keamanan.


" Seiring berjalannya waktu, sejak dibangunnya Gedung setinggi 30 Meter ini pada masa Danrem 161/Wira Sakti ke 27 Kolonel Inf Arif Rahman (2006 -2008), saat ini konstruksi bangunan Menara Flobamora ini sudah sangat tidak layak dan sangat rentan apabila terjadi gempa bumi, atau angin kencang seperti angin Seroja beberapa tahun yang lalu, gedung ini sangat membahayakan keamanan anggota Makorem 161/Wira Sakti ," jelas Pgs Kapenrem 161/Wira Sakti.


Disamping itu kurang lebih 5 tahun terakhir Menara Flobamora tersebut tidak difungsikan lagi sebagai Kantor Staf Makorem.


" Sudah 5 tahun terakhir ini Menara Flobamora tidak difungsikan sebagai kantor, sehingga yang pada saat itu Staf Bintal, Hukum, Penerangan, Infolahta, Setum, kurang lebih pada tahun 2018, pindah ke Lantai Dasar Menara Flobamora. Jelang dirobohkannya gedung ini, beberapa minggu yang lalu, staf ops dari Lantai 1 Menara Flobamora pindah ke Gedung yang baru. Sedangkan Setum, Bintal, Infolahta, dan Penrem pindah kantor di Aula Ahmad Yani," ungkap Pgs Kapenrem.


Dan yang paling penting, bahwa sebelum dirobohkannya Menara Flobamora, Korem 161/Wira Sakti telah melalui prosedur perijinan ke Kodam IX/Udayana.


" Dirobohkan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti ini juga telah mendapat persetujuan dari Pangdam IX/Udayana pada Surat Pangdam IX/Udayana Nomor : B/387/II/2023 tgl 17 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat, sudah tidak layak pakai dan tidak masuk dalam Simak BMN serta tidak terdaftar dalam Buku Inventaris tanah/bangunan Kodam IX/Udayana," jelasnya 


Kemudian setelah di cek oleh Zidam IX/Udayana, direkomendasikan Zidam IX/Udayana untuk dilaksanakan pembongkaran.


"Hal ini berdasarkan Surat Kazidam IX/Udayana Nomor: B/216/II/2023 tgl 28 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak layak," tutup Pgs Kapenrem.(penrem)

Baca juga