- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT MENGUNJUNGI PENGADILAN NEGERI KLAS IA KUPANG DI JALAN PALAPA
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton SH mengunjungi Pengadilan Negeri Kupang di Jalan Palapa,baru baru ini.
Kunjungan diterima Ketua Pengadilan Supriyatna Rahmat, SH.MH di ruang kerjanya,Adapun kunjungan ini antara lain dalam rangka silaturahmi dan koordinasi antar lembaga negara.
Salah satu tugas Ombudsman sesuai undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI adalah melakukan koordinasi dan kerja sama serta membangun jaringan kerja dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
Hal-hal lain yang kami diskusikan dalam pertemuan tersebut adalah koordinasi penanganan pengaduan di lingkungan pengadilan dan perihal hambatan-hambatan dalam eksekusi perkara perdata yang menjadi sebab eksekusi menjadi tidak tuntas.
Sebagai informasi bahwa beberapa perkara perdata tidak tuntas dalam pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan oleh karena ditemui hambatan dalam pelaksanaan eksekusi meskipun pemohon telah menyetor biaya eksekusi di pengadilan melalui bank.
Pemohon mengira, dengan lunasnya biaya eksekusi di pengadilan, eksekusi segera dilaksanakan tanpa biaya apapun. Diantaranya yang kerap dikeluhkan adalah kemampuan pemohon membayar biaya pengamanan eksekusi di lapangan, hal mana terkait biaya pengamanan di lokasi bukan menjadi tanggung jawab pengadilan melainkan tanggung jawab aparat kepolisian. "tegas ombudsman
Biaya pengamanan selama eksekusi berlangsung adalah kesepakatan bersama pemohon dan pihak kepolisian setelah melihat potensi gangguan keamanan jika eksekusi dilaksanakan. "ungkap darius
Jika biaya pengamanan tidak sanggup ditanggung pemohon, eksekusi bisa saja tidak dilaksanakan. Akhirnya, Para pencari keadilan yang sudah letih bertahun-tahun mencari keadilan di pengadilan dan telah memperoleh kepastian hukum akhirnya tidak mendapatkan keadilan oleh karena tidak mendapatkan apa yang seharusnya diperoleh."jelas ombudsman
"Lanjut ombudsman Ini Menjadi tanggung jawab semua lembaga terkait untuk mencari solusi agar para pencari keadilan mendapatkan apa yang menjadi haknya, bukan kembali terperosok pada kubangan lain sehingga keadilan yang dicari tak kunjung diraih. "imbunya
Terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang atas kunjungan ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. (ombudsman NTT)