HEADLINE

KANTOR CAMAT MAULAFA GELAR FGD STANDAR PELAYANAN PUBLIK

 

KUPANG ;Jejakhukumindonesia.com,KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT  menghadiri kegiatan publik hearing/FGD Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Camat Maulafa bertempat di aula kantor camat. Jumat,23/06/23)


Standar Pelayanan adalah Instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.  (Pasal 20-21 UU 25 Tahun 2009).


 Kegiatan ini dihadiri para pengguna layanan, perwakilan masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lainnya seperti BPN Kota Kupang, Dinas Dukcapil Kota Kupang, PTSP, Bagian Organisasi Setda Kota Kupang dan para Lurah se-kecamatan Maulafa. 


 Publik hearing adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) sebagaimana amanat UU Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini adalah forum bagi para pengguna layanan memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan yang ada di Kantor Camat Maulafa."ungkapnya 

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara publik hearing standar pelayanan publik untuk selanjutnya ditetapkan oleh camat. 


Saya menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Camat Maulafa dan jajaran atas inisiatif publik hearing ini dan berharap masukan dalam pembahasan draf standar pelayanan ini semoga bermanfaat untuk peningkatan layanan Kantor Camat."harap Ombudsman. (*) 



Baca juga