HEADLINE

KETUA ARAKSI NTT ALFRET BAUN DIBEBASKAN DEMI HUKUM

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun dibebaskan demi hukum.


Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek dalam sidang pemeriksaan saksi perkara Terdakwa Alfred Baun.


Menurutnya, masa penahanan terhadap Terdakwa berakhir di tanggal 30 Mei 2023.


"Masa tahanan Terdakwa habis hari ini dan tidak bisa diperpanjang," ungkapnya.


Sarlota juga meminta Penasehat Hukum untuk konsisten agar persidangan kedepan lancar.


Ia menjelaskan bahwa perkara Tipikor dapat merujuk pada pasal KUHP yang disebutkan bahwa ancaman hukumannya tidak bisa diperpanjang.


Diketahui, Ketua Araksi NTT Alfred Baun diduga membuat laporan palsu untuk sejumlah proyek di Kabupaten TTU.


Alfred Baun dikenakan pasal 23 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sidang lanjutan terdakwa Ketua Araksi NTT Alfred Baun dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada, Selasa (05/06/2023). di lansir dari Batas timor.com.(*)

Baca juga