HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN NTT BERSAMA TIM MENGUNJUNGI MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN NGADA

 

 Ngada;Jejakhukumindonesia.com,Tim Ombudsman NTT mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngada di Bajawa. Senin,18/9 /23)


Tim diterima Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Yohanes Ghae dan Kepala MPP.  MPP Bajawa adalah MPP kedua di NTT setelah Kabupaten Belu. 


Berdasarkan SK Bupati Ngada Nomor: 673/Kep/HK/2022 tentang Unit Layanan pada MPP Kabupaten Ngada, pelayanan yang harus terintegrasi ke MPP adalah: Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Infokom, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Dinas Koperasi. Sedangkan BUMD dan instansi vertikal yang juga harus terintegrasi adalah; Bank NTT, PDAM, Kantor Pajak Pratama, BPOM, BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan dan Samsat. 


Ternyata hingga saat ini hanya 7  perangkat daerah saja yang terintegrasi ke MPP. Sedangkan instansi vertikal dan BUMD  yang belum  terintegrasi adalah Polres dan PDAM.  Perangkat daerah dan instansi vertikal lain belum terintegrasi di MPP dengan berbagai alasan.


Sesuai target Pemerintah Provinsi NTT, peyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ngada  akan dioperasionalkan paling lambat  tahun ini. Untuk itu MPP Ngada direncanakan akan dilaunching pada pertengahan Oktober 2023. 


Perihal keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor:  89 Tahun 2021 dan Peraturan menteri PAN RB Nomor: 9 tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP, hal mana menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik di daerahnya. 


Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Dengan tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan,dan keamanan pelayanan; dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha."pungkas ombudsman 


Saat ini, dari 22 Kabupaten dan 1 Kota di NTT, baru terdapat beberapa  kabupaten yang telah membangun MPP yaitu Kota Kupang, Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada. Karena itu dibutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh instansi pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD untuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang akan dipusatkan dalam gedung MPP."Sebut ombudsman 


 Pemerintah Provinsi NTT sendiri sudah menargetkan pembangunan MPP di seluruh NTT paling lambat pada tahun 2024 mendatang. Karena itu langkah menyatukan beberapa  unit layanan pemda dan instansi vertikal ini diharapkan membantu mempermudah layanan kepada seluruh warga Kabupaten Ngada karena dengan hanya mendatangi MPP , warga bisa memperoleh lyanan dari berbagai dinas. 

Tentu membangun MPP tidak mudah terutama karena kemampuan keuangan daerah masing-masing. Karena itu pembangunan mesti dilakukan secara bertahap dimulai dari membangun gedung terlebih dahulu, diikuti  dengan membangun sistem dan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju. 


Saya menyampaikan terima kasih  kepada Pemerintah Kabupaten Ngada  atas upayanya membangun MPP. Mari kita memulai, semoga bermanfaat bagi banyak orang. (*)

Baca juga