HEADLINE

OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT MENERIMA KUNJUNGAN TIM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Tim Ombudsman NTT menerima kunjungan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat. rabu,13/9/23) 


Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka koordinasi dan meminta informasi terkait kondisi pelayanan publik di NTT serta penjajakan kemungkinan  kerja sama antara KPK RI dan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT. Untuk itu kami menyambut baik kunjungan ini dan berharap sinergi dan kolaborasi kedua Lembaga Negara terus terbangun demi mencegah maladministrasi dan korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di segala bidang."harap ombudsman. 


Kepada tim KPK kami menyampaikan data statistik dan substansi laporan masyakat dalam kurun waktu tahun 2022-2023 di NTT yaitu tahun 2022 sebanyak 861 laporan dan tahun 2023 hingga awal September 2023 terdapat 683 laporan dengan substansi laporan yang paling banyak dikeluhkan adalah pelayanan Agraria, Kepolisian, Kepegawaian, Pedesaan dan Kesejahteraan Sosial.


 Lanjut Ombudsman Kepada Tim KPK, kami juga menyampaikan beberapa permasalahan sistemik pelayanan pubik di berbagai instansi yang perlu diintervensi bersama-sama guna mencegah maladministrasi berulang yang berdampak pada buruknya pelayanan kepada masyarakat. "sebut darius. 


Permasalahan sistemik pelayanan publik tersebut antara lain; Pelayanan Pendidikan khusus terkait iuran komite sekolah SMA/SMK yang menyalahi PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan dan Permendiknas No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pungutan diluar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di beberapa instansi vertikal, Ketiadaan obat di rumah sakit sesuai Formularium Nasional BPJS Kesehatan hal mana menyalahi Permenkes no 28 tahun 2014 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Nasional, pelaksanaan proyek-proyek satker pusat yang mubasir sehingga  tidak bermanfaat untuk masyarakat dan komitmen fee proyek-proyek daerah perlu dipastikan masuk ke kas daerah sebagai PAD pos pendapatan lain-lain yang sah sebagaimana diatur PP Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. " pungkasnya. 


Terima kasih kepada Tim KPK RI atas kunjungan ini. Semoga sinergi dan kolaborasi KPK dan Ombudsman RI membantu mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada seluruh masyarakat NTT.(*)

Baca juga