HEADLINE

BALAI BESAR PELATIHAN PETERNAKAN GELAR PUBLIK HEARING STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton menghadiri kegiatan publik hearing Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang  bertempat di aula kantor BBPP Noelbaki, Selasa 24/10/23)


 Hadir dalam kegiatan ini dinas pertanian, dinas peternakan, Bank Indonesia, Komisi Informasi Provinsi NTT, PT Pochpand, Fakultas kedokteran hewan Undana, para kelompok tani, P4S, BSIP, Balai Karantina Pertanian dan jajaran BBPP. 


Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang adalah Unit Kerja lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas fungsi pokoknya sebagai Pusat Pelatihan Peternakan.


 Standar Pelayanan adalah Instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur."ungkap ombudsman.  


Sementara  publik hearing adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) sebagaimana amanat UU Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 


Ini adalah forum bagi para pengguna layanan memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan yang disusun BBPP. "jelasnya 


Kepada seluruh peserta saya menyampaikan apa saja indikator pelayanan publik yang berkualitas dan 10 jenis maladministrasi yang wajib dihindari seluruh penyelenggara layanan publik. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara publik hearing standar pelayanan publik untuk selanjutnya ditetapkan oleh kepala BBPP sebagai standar pelayanan"ujar darius .


 Kami menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Kepala BBPP Noelbaki dan jajaran atas inisiatif publik hearing ini dan berharap masukan dalam pembahasan draf standar pelayanan ini bermanfaat untuk peningkatan layanan BBPP."harap ombudsman. (*)



Baca juga