HEADLINE

Dapatkah Dosen dan Guru Swasta menjadi ASN/P3K.

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Herry Battileo,SH,.MH, Advokat dan ketua Dewan Pimpinan Cabang  PERADI Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur,) ketika ditanya hal ini menurutnya sangat bisa saja jika dosen pada program studi Perguruan Tinggi Swasta  tersebut melampaui Nisbah Dosen dan mahasiswa, dan juga  wajib mendapatkan rekomendasi dari Badan Penyelenggara Sekolah atau PTS yang nisbah dosen dan mahasiswanya lebih, 


Jika  hal tersebut tidak maka Mentri dapat dianggap melanggar UU Guru dan Dosen serta UU 12 maupun peraturan Mendikbud Ristek nomor 7 Tahun 2000, dan Badan Penyelenggara Sekolah maupun perguruan tinggi, sehingga   Dapat menuntut kerugian,  karena hal tersebut  telah membajak tenaga Guru dan Dosen Swasta secara sepihak tanpa membatalkan kesepakatan antara guru dan badan penyelenggara.

 

Masih menurut Herry yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media  Online Indonesia Prov.NTT serta Pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, ditambahkannya Untuk itu perlu membatalkan para Guru dan Dosen yang telah lolos ASN ) P3K KARENA bertentangan dengan UU. 


Kalau hal tersebut diduga telah  membuktikan tentang diskriminasi terhadap Sekolah dan Perguruan tinggi swasta di Indonesia, KECUALI DOSEN ATAU GURU TERSEBUT TETAP DIANGKAT MENJADI Dosen atau Guru Negeri yang diperbantukan KEMBALI di Sekolah / perguruan tinggi asal,  sampai dengan  pensiun, apa lagi kita  di NTT yang minim Dosen S2 pada Program studi tertentu, maka program studi yang dosennya kurang dari 5 orang berdampak harus dicabut ijinnya  jika  jumlah mahasiswa melampoi Nisbah Dosen/guru, Dengan kritis 


Herry yang juga ketua Dojo Kempo Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT menanyakan  bagaimana NTT mau keluar dari kemiskinan akibat SDM rendah..??? Tutup ketua Serikat Perusahaan Pers Provinsi NTT.(*)  

Baca juga