HEADLINE

Petani Rumput laut Desa Tablolong Menanti Janji Dana Kompensasi Ganti Rugi Akibat Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Sejumlah petani rumput laut di Desa Tablolong Kabupaten Kupang memrotes model pembyaran ganti rugi yang dilakukan oleh Maurice Blackburn Lawyers.


Ganti rugi sebagaimana dimaksud adalah pembayaran kerugian panen rumput laut yang gagal akibat tumpahan minyak Kilang Montara milik BUMN Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) yang terjadi pada Tahun 2008 silam.


Diketahui, sebanyak 81 desa di NTT menjadi sasaran pembayaran itu, sebanyak 61 desa berada di Rote Ndao dan sisanya berada di Kabupaten Kupang.


Bagi 235 petani rumput laut di Tablolong disebutkan bahwa model pembayaran ganti rugi akan dipakai berdasarkan jumlah kerugian panen rumput laut per kilogram. 


Will Salkus Nggadas, tokoh masyarakat di Tablolong menyebut jika petani rumput laut tidak pernah diinformasikan mengenai hasil keputusan usai menang di Pengadilan Federal Australia. 

“Masalah perubahan data masyarakat tidak tahu. Ini masalah petani rumput laut. Hasil putusan kami tidak tahu. Seharusnya amar putusan kami dapat,”

“Tiba tiba bulan 11 mereka rapat dengan kepala desa. Muncul kesepakatan untuk bagi ganti rugi sesuai dengan data mereka,” katanya, kemarin. 


Merujuk pada data itu, dirinya menyebut jika terdapat orang yang bukan nelayan tapi malah ada kerugian tiga ton.

“Orang orang yang ada tidak pernah kerja mendapatkan ganti rugi,” ujarnya. 


Warga lain, Gotlif Suan mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari media masa.

“Menteri Luhut bilang ada pembagian. Tapi akhir akhir ini ada perubahan lagi soal pembagian,” katanya. 


Dia menyebut pada salinan data sebanyak 235 petani rumput laut di Tablolong pengajuan ke Australia berdasarkan lembaran V2. 


“Setelah selesai kita tidak tahu putusannya. Anehnya orang yang tidak kerja hasilnya lebih dari mereka yang bekerja. Kami anggap data tidak valid. Kalau memang data dari desa kami tidak pernah tahu. Kami sudah sampaikan supaya ada verifikasi data,” jelasnya.

Kepala Desa Tablolong, Zet Nggadas dengan tegas menyebut jika data awal soal daftar petani rumput laut tidak diketahuinya. 

“Seiring waktu di Tahun 2019 kasus bocornya minyak Montara ada keputusan. Kami kemudian di undang, ada 8 desa di Kupang Barat dan Semau ada 6 desa pertemuan itu pada Tahun 2022 bulan Oktober. Mereka sampaikan PT Minyak Mentah harus bayar ganti rugi,” kata Zet. 


Dia menyebut total petani rumput laut di NTT sebanyak  15.841 orang di Kabupaten Kupang dan Rote.

“Kami minta fisik keputusan mereka tidak kasih. Dari 235 petani rumput laut hanya 10% yang kerugian besar,” ujar Zet.


Dia menjelaskan bahwa dari sebanyak 235 petani rumput laut di Tablolong sebagian besar telah sepakat jika pembayaran menggunakan model bagi rata dari total anggaran ganti rugi sebanyak 16 Miliar untuk Desa Tablolong. 

“Paling tepat menurut saya semua bagi rata. Yang tandatangan 176 orang atau 71% untuk semua dibagi rata semua petani rumput laut,” ujar Zet Mengkalim sudah ada rapat di kantor desa, beberapa waktu lalu. 


Hasil rapat soal model pembayaran ganti rugi itu telah diantarkan Zet dan sejumlah utusan desa kepada perwakilan Maurice Blackburn Lawyers, Greg Phelps di Kupang.


Zet menyebut jika usulan soal model pembayaran dengan jumlah yang sama yakni Rp 71 juta bagi semua petani rumput laut itu ditolak. 

“Mereka tolak alasannya keputusan pengadilan. Kami minta keputusan mereka tolak,” tegasnya.  


Masyarakat tidak persoalkan keputusan Federal Australia. Sayangnya kuasa hukum dari NTT untuk Australia tidak transparan. Seharusnya bisa kasi tunjuk keputusan,” jelas warga lain, Yamel Ota. 


Ferdi Tanoni selaku Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ditemui media ini di Kupang, Rabu 04 Oktober petang menyayangkan pembayaran kerugian petani rumput laut yang dinilai sangat molor.

“Jangan seenaknya terima duit lalu hilang. Maurice Blackburn jangan seenaknya. Jangan diam-diam saja, bila perlu datang ke sini dan urus masalah. Yang tidak bermasalah dibayar saja,” tegas Ferdi.

Jika pembayaran dengan menghitung kerugian per kilo gram maka, kata Ferdi, Kelebihan uang itu diberikan ke masyarakat.

“Ini uang rakyat, bukan uang Maurice Blackburn,” kata dia. 

“Saya tidak mau melihat kericuhan di sini. Keputusan pengadilan harus ada. Bagi saya yang paling betul adalah khusus Tablolong di pending dulu, bagi dulu ke masyarakat lain. Kemudian baru kita selesaikan, di Tablolong dan desa lain yang masih bermasalah. 

“Maurice Blackburn harus ke sana dan bicara dengan mereka. Maurice Blackburn harus bertanggung jawab,” tegasnya. 

“Kalau bagi per kg maka uangnya tidak habis, kalau pakai model itu maka uang sisanya harus diberikan ke masyarakat,” tambahnya. 


Sedangkan, Kuasa Hukum YPTB, Frans Tulung menyesalkan persoalan ini bisa terjadi. 

“Ini sepertinya tidak elok. Bagi saya yang bermasalah itu dibiarkan saja dulu. Jangan sampai yang bermasalah nanti berpengaruh bagi yang tidak bermasalah,” tukasnya. 


Tim kami sudah berupaya berkomunikasi dengan perwakilan Maurice Blackburn, Greg Phelps di Kupang melalai penerjemahnya, Budi.

Dia sudah membaca pesan (via wa) permintaan untuk meminta klarifikasi namun tidak membalas.(*)

Baca juga