HEADLINE

Polsek Kupang Barat dan Koramil Batakte Segera Tindak Tegas Penambang Galian C Ilegal di Pantai wisata Batulesa Desa Sumlili Kabupaten Kupang

 

Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Warga di Dusun IV dan V Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten kupang Provinsi NTT mendesak Polsek Kupang Barat dan koramil Batakte untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal Galian C di seputaran Pantai Alamanda Batulesa .


Pasalnya, menurut pengakuan warga pengambilan material batu dan pasir dari bibir pantai itu bisa memicu bencana.


Fendy Tomasui, salah satu warga kepada media ini, Senin 23 Oktober siang mengatakan bahwa akibat dari penambangan ilegal, pantai menjadi rawan abarasi.

"Kami punya sumur di rumah warga juga sudah rasa asin karena bercampur air laut," katanya.


Fendy mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh warga yang berdomisili di lepas pantai sudah dilakukan berulang ulang kali 


Namun, demikian Fendy, penertiban itu tidak menghentikan aktivitas tambang ilegal itu.


"Malah kami sering terjadi konflik diantara kami, sebab warga yang menggali pasir dan menjual juga warga dari Desa Sumlili," tegasnya.


Warga lain, Ako Hailitik bahkan mengaku jika bibir pantai sudah rendah. 

"Kami punya sumur di sini sudah asin semua. Sudah lapor semua ke instansi mana saja. Tapi surat kami tidak di respon," jelasnya 

Penambang, menurutnya mengambil pasir dan material batu.


"Masyarakat sempat keluhkan ke Polsek Kupang Barat,Pemdes Sumlili sudah sempat tegur Tahun lalu Pemdes sudah buat aturan adat,Tapi kemudian mereka mulai lagi," pungkasnya

Kepala Dusun IV , Paulus Muskanan Fola Mengaku sebagai pemerintah sudah melaporkan aktivitas tambang liar itu ke Pemdes.


"Saya sudah melapor ke Babinkamtikmas Tetapi tidak ada respon. Dia hanya bilang nanti akan urus itu anak-anak. Tapi sampai sekarang belum ada juga," kata Paulus, 


Selain upaya pelaporan, pihaknya  juga sudah melakukan peneguran secara lisan.

"Kami sudah tegur,Tapi sama saja, Batu yang batas ombak juga tetap mereka ambil 


Selanjutnya Masyarakat di dusun 4 dan 5 merasa terganggu dengan adanya pengambilan pasir dan batu dilaut yang tidak ada Ijin dari pemerintah, jadi kami masyarakat menolak pengambilan material di kawasan pantai wisata Alamanda batulesa. " pungkasnya 


Kepala Desa Sumlili, saat ditemui terpisah menyebut jika akitivitas tambang dan bentrok antar warga sudah diketahuinya.


Sebagai Kepala Desa, Yusael Ndun mengaku jika aktivitas tambang di wilayah pesisir pantai memang dilarang karena melanggar peraturan.


"Kami melarang pengambilan pasir. Memang ada informasi orang ada ambil pasir di laut. Kecuali mereka ijin di kami. Kalau mereka kerja diluar itu berhubungan dengan hukum. Diluar itu ada dampak hukumnya," kata Yusael

 "Lanjutnya lagi kades menambahkan Selama ini belum ada warga yang datang meminta Ijin tambang di pemerintahan setempat jadi saya tegaskan bahwa Pengambilan Material Secara Ilegal tanpa Ijin akan berdampak Hukum ."tegas  kades Ndun. 


Ke depan, menurut Kades Yusael, Pemdes akan berusaha memaksimalkan sumber daya yang ada di desa Sumlili. 


"Kami masih dengan BPD  akan berpikir ke depan bisa upaya pengelolaan sumber daya itu untuk PADes sepanjang tidak melanggar aturan," ujarnya.(*)

Baca juga